Pengadaan Lampu Tenaga Surya di Bandara Silampari Diduga Mark Up

- Rabu, 2 Februari 2022 | 20:52 WIB
Lampu tenaga surya di pelataran parkir Bandara Silampari  (Iyan_L)
Lampu tenaga surya di pelataran parkir Bandara Silampari (Iyan_L)

KLIKANGGARAN -- Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) mengungkapkan, bahwasannya pengadaan lampu tenaga surya di Bandar Udara (Bandara) Silampari, Kota Lubuklinggau, diduga berindikasi korupsi.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui satuan kerja (Satker) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Silampari, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 mengalokasikan anggaran senilai Rp1.900.000.000 untuk pengadaan dan pemasangan lampu penerangan lahan parkir terminal dengan sollar cell system (lampu tenaga surya) di Bandar Udara (Bandara) Silampari.

Adapun pada pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Aksan Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp1,6 miliar. Dari nilai anggaran sebesar itu, hanya terpasang 38 unit (tiang) yang terdiri dari 54 lampu dengan jenis masin-masing kisaran 30-100 watt.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Bagaimana Respon Penyidik Bareskrim Polri, Apakah Dikabulkan?

Koordinator KMAKI, Boni Belitong, mengatakan bahwasannya dugaan korupsi tersebut berdasarkan besarnya nilai anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Ia juga mengatakan, bahwa dugaan indikasi korupsi tersebut dengan adanya dugaan mark up (pemahalan harga) pada unit barang dan jasa.

"Anggaran Rp1,6 miliar untuk pengadaan 38 tiang lampu tenaga surya, ini luar biasa, mark up nya yang luar biasa. Sebab, untuk pengadaan lampu tenaga surya 100 watt, harga nya tidak lebih di atas Rp15 juta per unit, itu sudah termasuk biaya jasa pemasangan dan pajaknya," ungkap Boni, saat dikonfirmsi, Rabu (2/2).

Baca Juga: Pengadaan 38 Unit Lampu di Bandara Silampari Telan Anggaran Rp1,6 Miliar

Dijelaskan Boni, pengaadaan lampu tenaga surya pada Bandara Silampari secara kasat mata tidak mencerminkan dengan besarnya nilai anggaran.

"Biarkan publik yang menilai, sebab ada pembandingnya untuk pengadaan lampu seperti itu. Jadi, alibi atau alasan apapun akan terbantahkan jika mengacu pada harga satuan pada umumnya," jelas Boni.

Oleh karena itu, kata Boni, dengan adanya dugaan mark up tersebut, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Baca Juga: Tagih Janji Presiden dan Menteri ATR/BPN RI, Masyarakat SAD Jambi Akan Melakukan Aksi Jalan Kaki ke Jakarta

"Akan segera kita laporkan ke Kejati Sumsel dalam waktu dekat, dan untuk progres penanganaannya biarkan Kejari Lubuklinggau untuk memeriksa dugaan korupsi tersebut," tandasnya.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X