KLIKANGGARAN-- Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, menyalurkan anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp950,782,000 ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada tahun anggaran 2021. Adapun penyaluran DD tersebut dibagi menjadi tiga tahap.
Untuk tahap III DD di Desa Bingin Jungut, diketahui bahwasannya telah direalisasikan dengan melakukan pembangunan Gedung Serba Guna yang menelan anggaran sebesar Rp241 juta.
Akan tetapi, dari nilai anggaran ratusan juta tersebut, justru belum mencukupi pembangunan hingga 100 persen, sehingga akan dilakukan penganggaran kembali pada tahun 2022 dengan menggunakan DD tahap I.
Hal itu sebagaimana diketahui dari Kepala Desa (Kades) Bingin Jungut, Tholib. Ia mengatkan bahwa pembangunan tersebut memang belum selesai hingga akhir tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Rp2 Miliar Pendapatan atas Pengelolaan BMN KSOP Probolinggo Tak Masuk Kas Negara
"Iya belum selesai, masih ada tahap dua nya, kita lansung memasang atap saja untuk tahap 1, untuk selanjut nya tahap dua," ujar Tholib, saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).
Selain itu, Tholib juga mengakui bahwa bangunan Gedung Serba Guna tersebut menelan anggaran sebesar Rp241 untuk tahap I.
"Angaran Rp241 juta, luas 20 x 12 meter, dan tinggi dan 6 meter, kita olah sesuai RAB yang kita terima," tandasnya.
Lantas, pantaskah bangunan tahap I tersebut menelan anggaran senilai Rp241 juta?
Baca Juga: Realisasi Belanja Lembur ASN Poltektrans SDP Palembang Tidak Sesuai Ratusan Juta
Menyikapi hal itu, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Boni Belitong, menduga bahwasannya pada pekerjaan tersebut terdapat "mark up" atau pemahalan harga satuan.
Ia juga menegaskan, dari nilai ratusan juta tersebut seharusnya telah mampu terselesaikan seluruh progres pekerjaan hingga 100% dan tidak akan ada lanjutan pembangunan pada tahap II.
"Pasalnya, dana ratusan juta itu tidak layak jika hanya membangun gedung semi permanen itu, akan tetapi, adapun dugaan modus yang dilakukan yakni mark up, agar nilai anggaran sesuai dangan apa yang dikerjakan saat ini," ujar Boni, saat dikonfirmasi, Jumat (14/1).
Boni menegaskan, dengan adanya indikasi dugaan korupsi pada pembangunan gedung tersebut, maka KMAKI akan segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk dilakukan penylidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Anggaran Belanja BPIP, Ada Pemborosan Uang Negara Sebesar Rp1,8 Miliar di Item Ini
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
Mengulik Proyek Kemenhub di UPBU Silampari Senilai Rp20,5 Miliar
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
Rp2,3 Miliar Potensi Kebocoran Pada Belanja Modal Pemkot Palembang
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar
Ketua Bawaslu Muratara Diperiksa Terkait Dana Hibah