Baca Juga: Proyek Kemenhub di BTP Jabar Kurang Volume Rp273 Juta
"Ini akan segera kita laporkan terlebih dahulu, sebab berdasarkan kajian tekhnis dan pengalaman selama ini, memang bangunan tersebut tidak sesuai. Apalagi mau dianggarkan kembali pada tahap II, jadi nilai bangunan itu nyaris setengah miliar, logikanya jelas sekali untuk bangunan semi permanen itu terdapat dugaan unsur kuruptif," jelas Boni.
"Oleh karena itu, biarkan pihak APH untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan kita akan mengawal prosesnya tahap demi tahap, bila memang ditemukan kerugian negara maka kita juga meminta untuk segera melakulam penetapan tersangka, sebab ini momentum bagi Kejaksaan dalam membangun wilayah hukumnya bersih dari korupsi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Anggaran Belanja BPIP, Ada Pemborosan Uang Negara Sebesar Rp1,8 Miliar di Item Ini
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
Mengulik Proyek Kemenhub di UPBU Silampari Senilai Rp20,5 Miliar
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
Rp2,3 Miliar Potensi Kebocoran Pada Belanja Modal Pemkot Palembang
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar
Ketua Bawaslu Muratara Diperiksa Terkait Dana Hibah