KLIKANGGARAN - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut selama 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Ketua Kelompok Tani Nelayan Indonesia (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, Catur Handoko, yang merupakan terdakwa korupsi.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Antomo, mengatakan bahwasannya Kejari Lubuklinggau melalui Seksi tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dana Hibah Penas KTNA Tahun Anggaran 2020.
"Agenda pembacaan tuntutan Ketua KTNA Musi Rawas atas nama terdakwa Ir. Catur Handoko MM. Bin Asnan Sodiq," ujar Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, Selasa, 13 November 2021.
Baca Juga: Jelang Hari Antikorupsi Sedunia, Pemda Lutra Gelar Sosialisasi Sinergi APH dan APIP
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang undang hukum pidana, sebagaimana dalam dakwaan premier.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Catur Handoko, M.M. bin Asnan sodiq dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan," ujarnya.
Selain itu, kata Yuriza, menghukum terdakwa Catur Handoko membayar uang pengganti sebesar Rp365.796.000 ( tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Baca Juga: Ikuti Rakor Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD, Wabup Lutra Akomodir Program Nasional
"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," tegasnya.
Artikel Terkait
Kerugian PT Linggau Bisa Berpotensi Seret Kepala Daerah dalam Pusaran Korupsi
Korupsi Dana BOS Rp8 Miliar lebih, ASN Kanwil Kemenag Jabar Ditahan Kejati, Modusnya Mark up Penggandaan Soal
Pengangkatan Direksi PT SEG Berpotensi Tindak Pidana Korupsi?
MAKI Sumsel Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Kerengak
Dugaan korupsi tahun Jamak Ogan Ilir 2007 - 2010 di limpahkan ke Kejati
Dugaan Korupsi di BUMD Kota Palembang Tengah Disorot KPK?
Kata KPK, jika Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Inspektorat Mesti Bertanggung Jawab
Dugaan Korupsi Bertahun-Tahun MAKI Dorong BPKP Sumsel Audit Investigatif BUMD Kota Palembang SP2J
Dugaan Korupsi di BUMD Kota Palembang, SP2J Capai Setengah Triliun
KPK Ingatkan, Pencegahan Korupsi Sangat Tergantung Pada Pengawasan Yang Memadai