KLIKANGGARAN – Pajak daerah yang dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel antara lain PKB-AB, PK-AA, BBNKB-AB, BBNKAA dan PAP.
Berdasarkan dokumen penerimaan Pajak Daerah Pemprov Sumsel diketahui beberapa permasalahan. Terdapat potensi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp1.499.442.800,00 belum ditetapkan dan ditagih. Berikut rincian permasalahan:
a. PK-AA dan BBNKAA sebesar Rp1.194.001.200,00. Pihak UPTB Pemprov Sumsel tidak aktif untuk melakukan pendataan WP di wilayah kerjanya. Pendataan hanya dilakukan dengan cara menunggu WP yang datang/melapor.
Terdapat 715 kapal di wilayah Pemprov Sumsel belum terdaftar sebagai WP dan belum dikenakan PK-AA dan BBNKAA. Potensi Pendapatan Pajak atas 715 kapal tersebut atau masing-masing sebesar Rp224.347.000,00 dan Rp969.654.200,00.
Baca Juga: Seperti pada Kementerian Lain, Kemendagri pun Punya Masalah dalam Biaya Perjalanan Dinas
b. PKB-AB hasil Tim Terpadu Penegakan dan Optimalisasi Pemprov Sumsel sebesar Rp215.438.800,00. Tim Terpadu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan/tempat WP yang memiliki Alat Berat, namun belum ditagih.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, terdapat 8 perusahaan WP belum membayar PKB-AB Tahun 2019 dan 2020. Masing-masing sebesar Rp107.947.400,00 dan Rp107.491.400,00.
c. PKB-AB milik Pemerintah Daerah sebesar Rp90.002.800,00. Terdapat 65 unit alat berat yang belum ditetapkan dan ditagih PKB-AB sebesar Rp90.002.800,00.
d. 23 WP telah memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPAIR), namun belum membayar PAP.
Baca Juga: Menurut dr. Zaidul Akbar, Gerakan Shalat Ini Dapat Menurunkan Tensi
Permasalahan tersebut di atas mengakibatkan Pemprov Sumsel belum dapat merealisasikan potensi penerimaan PK-AA, PKB-AB, PAP, dan BBN-KAA sebesar Rp1.499.442.800,00.
Permasalahan tersebut terjadi karena:
a. Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pendataan, penetapan dan penagihan pajak yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Kepala UPTB tidak mematuhi ketentuan tentang pendataan, penetapan serta penagihan atas PK-AA, PKB-AB, PAP, dan BBN-KAA.
Artikel Terkait
Setidaknya 89 Miliar Duit Rakyat Berpotensi Raib di Infrastruktur Pemprov Sumsel, Ini Tahun yang Terbesar!
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?
Pola Kebut Akhir Tahun , CBA Dorong KPK Berikan Perhatian Khusus ke Pemrov Sumsel Soal Proyek Infrastruktur
Yuk! Kenali Potret Sejarah dan Kantor Gubernur Sumsel
Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?
Keterangan Bengkel Dinyatakan Fiktif, Penghapusan Sanksi Empat WP di Pemprov Sumsel Bermasalah
Kejar Target, Pemprov Sumsel Memungut Pajak yang Bukan Wewenangnya