Tidak Patuh pada Ketentuan, Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp1,4 Miliar Lebih

- Selasa, 21 Desember 2021 | 21:36 WIB
Masalah pendapat pajak Pemprov Sumsel (Dok.pixabay.com/Stevepb)
Masalah pendapat pajak Pemprov Sumsel (Dok.pixabay.com/Stevepb)

KLIKANGGARAN – Pajak daerah yang dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel antara lain PKB-AB, PK-AA, BBNKB-AB, BBNKAA dan PAP.

Berdasarkan dokumen penerimaan Pajak Daerah Pemprov Sumsel diketahui beberapa permasalahan. Terdapat potensi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp1.499.442.800,00 belum ditetapkan dan ditagih. Berikut rincian permasalahan:

a. PK-AA dan BBNKAA sebesar Rp1.194.001.200,00. Pihak UPTB Pemprov Sumsel tidak aktif untuk melakukan pendataan WP di wilayah kerjanya. Pendataan hanya dilakukan dengan cara menunggu WP yang datang/melapor.

Terdapat 715 kapal di wilayah Pemprov Sumsel belum terdaftar sebagai WP dan belum dikenakan PK-AA dan BBNKAA. Potensi Pendapatan Pajak atas 715 kapal tersebut atau masing-masing sebesar Rp224.347.000,00 dan Rp969.654.200,00.

Baca Juga: Seperti pada Kementerian Lain, Kemendagri pun Punya Masalah dalam Biaya Perjalanan Dinas

b. PKB-AB hasil Tim Terpadu Penegakan dan Optimalisasi Pemprov Sumsel sebesar Rp215.438.800,00. Tim Terpadu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan/tempat WP yang memiliki Alat Berat, namun belum ditagih.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, terdapat 8 perusahaan WP belum membayar PKB-AB Tahun 2019 dan 2020. Masing-masing sebesar Rp107.947.400,00 dan Rp107.491.400,00.

c. PKB-AB milik Pemerintah Daerah sebesar Rp90.002.800,00. Terdapat 65 unit alat berat yang belum ditetapkan dan ditagih PKB-AB sebesar Rp90.002.800,00.

d. 23 WP telah memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPAIR), namun belum membayar PAP.

Baca Juga: Menurut dr. Zaidul Akbar, Gerakan Shalat Ini Dapat Menurunkan Tensi

Permasalahan tersebut di atas mengakibatkan Pemprov Sumsel belum dapat merealisasikan potensi penerimaan PK-AA, PKB-AB, PAP, dan BBN-KAA sebesar Rp1.499.442.800,00.

Permasalahan tersebut terjadi karena:

a. Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pendataan, penetapan dan penagihan pajak yang menjadi tanggung jawabnya;

b. Kepala UPTB tidak mematuhi ketentuan tentang pendataan, penetapan serta penagihan atas PK-AA, PKB-AB, PAP, dan BBN-KAA.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X