Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 19:01 WIB
Masalah pajak di Pemprov Sumsel (Dok.pexels.com/NataliyaVaitkevich)
Masalah pajak di Pemprov Sumsel (Dok.pexels.com/NataliyaVaitkevich)

KLIKANGGARAN – Berdasarkan LHP BPK diketahui, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel dalam penyusunan target pajak daerah tahun 2019 dan 2020 tidak didukung dokumen yang memadai.

Seperti diketahui, Bapenda Pemprov Sumsel mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi di bidang keuangan sub pendapatan daerah.

Salah satu urusan di bidang Keuangan Daerah adalah mengenai pemungutan pajak daerah yang dikelola dan dipungut oleh Pemprov Sumsel. Antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Berdasarkan dokumen dan wawancara dengan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengolahan Pendapatan Daerah Pemprov Sumsel diketahui proses penyusunan target Pajak Daerah tidak didukung dokumen yang memadai. Berikut uraian permasalahan:

Baca Juga: Tidak Mengikuti Ketentuan, Paket-Paket Pekerjaan di Kemendagri Menuai Banyak Masalah

a. Belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan dalam menyusun nilai target penerimaan PKB, BBNKB, PAP dan PBBKB Tahun 2019 dan 2020. Proses penyusunan target Pajak Daerah selama ini dilakukan mengikuti kebiasaaan tahun-tahun sebelumnya.

b. Kertas kerja penyusunan target Pajak Daerah tahun 2019 dan 2020 untuk PKB, BBNKB, PAP dan PBBKB menggunakan asumsi-asumsi yang tidak didukung dengan dokumen.

Hasil reviu terhadap SOP Nomor 970/V/000792A./Penda tanggal 18 September 2020 menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

a. Sumber data yang digunakan untuk perhitungan target pajak daerah tidak dicantumkan berasal atau diambil dari mana;

Baca Juga: Anies Baswedan Naikan UMP DKI Jakarta 5,1 persen, Layakkah?

b. Cut off data yang digunakan untuk perhitungan target pajak daerah baik untuk awal dan perubahan tidak disebutkan bulan apa;

c. Belum memperhitungkan proyeksi penerimaan Pajak Daerah dari kegiatan Intensifikasi Pajak.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Target Pajak Daerah berisiko tidak sesuai dengan potensi dan tidak dapat memotivasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah.

Permasalahan tersebut terjadi karena belum ada SOP terkait penetapan target Pajak Daerah. Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda menyatakan sependapat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X