Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda menyatakan akan segera dilakukan pembahasan dan segera ditindaklanjuti. BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
Baca Juga: Doa Maia untuk Orang yang Menyebutnya Gugat Cerai Irwan Mussry
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pendataan, penetapan dan penagihan pajak di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan Kepala UPTB supaya melakukan pendataan, penetapan serta penagihan dengan potensi penerimaan PK-AA, PAP, dan BBN-KAA, dengan rincian sebagai berikut:
1) PK-AA dan BBN-KAA sebanyak 715 kapal;
2) 23 WP telah memiliki SIPPAIR
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Setidaknya 89 Miliar Duit Rakyat Berpotensi Raib di Infrastruktur Pemprov Sumsel, Ini Tahun yang Terbesar!
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?
Pola Kebut Akhir Tahun , CBA Dorong KPK Berikan Perhatian Khusus ke Pemrov Sumsel Soal Proyek Infrastruktur
Yuk! Kenali Potret Sejarah dan Kantor Gubernur Sumsel
Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?
Keterangan Bengkel Dinyatakan Fiktif, Penghapusan Sanksi Empat WP di Pemprov Sumsel Bermasalah
Kejar Target, Pemprov Sumsel Memungut Pajak yang Bukan Wewenangnya