Seperti pada Kementerian Lain, Kemendagri pun Punya Masalah dalam Biaya Perjalanan Dinas

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 21:27 WIB
Ilustrasi masalah perjalanan dinas di Kemendagri (Dok.pixabay.com/JosuaWoroniecki)
Ilustrasi masalah perjalanan dinas di Kemendagri (Dok.pixabay.com/JosuaWoroniecki)

KLIKANGGARAN – Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas di Kemendagri menunjukkan permasalahan. Demikian pula pada kegiatan rapat-rapat dalam kantor.

Auditor menemukan, terdapat pembayaran belanja yang melebihi standar biaya masukan (SBM) di Kemendagri. Nilainya sebesar Rp66.983.982, dengan uraian sebagai berikut:

a. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah pada Ditjen Bina Bangda Kemendagri. Nilainya sebesar Rp30.505.882.

Terdapat perubahan jumlah personil dan lama perjalanan dinas, sehingga terdapat selisih antara daftar nominatif dengan perhitungan SPPD rampung. Namun demikian, Kemendagri belum mengembalikan ke Kas Negara.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Catur Handoko Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

b. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada beberapa kegiatan pada Setjen Kemendagri. Nilainya sebesar Rp11.250.600. Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan hal-hal. Antara lain:

1) Pembayaran uang taksi dari dan ke bandara tujuan yang melebihi standar biaya; 2) Pembayaran biaya hotel yang melebihi plafon standar biaya; 3) Bukti pertanggungjawaban yang melebihi lama perjalanan dinas yang sebenarnya; dan 4) Pembayaran biaya hotel sebesar 30% untuk perjalanan dinas dalam kota.

c. Kelebihan pembayaran rapat dalam kantor pada BPSDM sebesar Rp12.415.000. Terdapat duplikasi penugasan penerima uang saku dengan kegiatan lain. Kemudian ada bukti presensi elektronik kepulangan penerima uang saku sebelum pukul 19.00 petang.

d. Kelebihan pembayaran rapat dalam kantor pada Setjen sebesar Rp12.812.500.

Baca Juga: Narji Say Yes untuk Masuk PKS

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada kegiatan perjalanan dinas dan rapat dalam kantor sebesar Rp66.983.982,00. Hal ini disebabkan:

a. KPA dan PPK terkait tidak cermat dalam mempertanggungjawabkan kegiatan perjalanan dinas dan rapat dalam kantor;

b. PPSPM terkait kurang cermat dalam menguji dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dan rapat dalam kantor.

Atas permasalahan tersebut Kemendagri menyatakan sependapat. BPK merekomendasikan Mendagri agar menginstruksikan kepada Sekjen, Dirjen Bina Bangda, dan Kepala BPSDM Kemendagri untuk:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X