KLIKANGGARAN – Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan atas kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai GT 7 (tujuh gross tonnage).
Sedangkan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor di atas GT 7 (tujuh gross tonnage) bukan wewenang Pemprov Sumsel. Akan tetapi, merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan dokumen penerimaan Pajak Kendaraan Atas Air (PK-AA) Pemprov Sumsel diketahui, terdapat penerimaan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air di atas GT 7 (tujuh gross tonnage).
Baca Juga: Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran, Kali Ini di Pekerjaan Ruang Tamu dan Interior Gedung Kemendagri
Penerimaan Pajak Kendaraan Atas Air (PK-AA) Pemprov Sumsel itu terjadi pada tahun 2019 dan 2020. Masing-masing sebesar Rp198.798.748 dan Rp150.829.810,00 atau total sebesar Rp349.628.558,00.
Hasil wawancara dengan Petugas UPTB diperoleh informasi, UPTB mengetahui bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di Air di atas GT 7 (tujuh gross tonnage) bukan wewenang Pemprov Sumsel.
Namun demikian, tetap dilakukan pemungutan karena dituntut supaya realisasi penerimaan minimal sama atau di atas dari anggaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Gencar Dilakukan, Kemenkes Tetapkan Luwu Utara PPKM Level 1
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan di Air diatas GT 7 menjadi tidak tepat. Permasalahan tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dhi. Bapenda dalam melakukan pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air tidak berpedoman pada aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Kasus Masjid Sriwijaya, Sejauh Mana Peran DPRD Sumsel?
Pola Penganggaran APBD Sumsel di Zaman Herman Deru, Berikut Pos Yang Banyak Sedot Anggaran
Setidaknya 89 Miliar Duit Rakyat Berpotensi Raib di Infrastruktur Pemprov Sumsel, Ini Tahun yang Terbesar!
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?
Pola Kebut Akhir Tahun , CBA Dorong KPK Berikan Perhatian Khusus ke Pemrov Sumsel Soal Proyek Infrastruktur
Yuk! Kenali Potret Sejarah dan Kantor Gubernur Sumsel
Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?
Keterangan Bengkel Dinyatakan Fiktif, Penghapusan Sanksi Empat WP di Pemprov Sumsel Bermasalah