Pembayaran AP dilakukan oleh PJPK untuk ketersediaan layanan yang diberikan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP). Layanan yang diberikan oleh Badan Usaha antara lain:
a. Penyediaan layanan kapasitas telekomunikasi melalui Fasilitas pada Titik-titik Pelayanan (Point of Presence) sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini; dan
b. Setiap layanan lain yang disepakati dari waktu kewaktu oleh Para Pihak untuk disediakan oleh Badan Usaha berdasarkan Perjanjian ini selain dari Pekerjaan.
Oleh karena itu, masing-masing BUP telah mengajukan izin penyelenggaraan jaringan tertutup (jartup) sebagai dasar penyelenggaraan jasa layanan telekomunikasi.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran*
Artikel Terkait
Duh, Pembayaran Jasa Service NMS Palapa Ring Kemenkominfo Sebesar Rp950 Juta Dinilai Tidak Wajar?
Penggunaan Tenaga Ahli Internasional di Kemenkominfo Dinilai Tidak Sesuai Kontrak, Ini Penjelasan Dirut BAKTI
Belanja Kegiatan Penyediaan BTS Rp1,2 M Tidak Diyakini Kewajarannya, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Biaya Sewa Dashboard BTS USO Blankspot Kemenkominfo Sebesar Rp800 Juta Dinilai Tak Wajar?
Tak Ada Koordinasi dalam Penyediaan Satelit di Kemenkominfo, Uang Negara Boros Sebesar Rp98,2 M
Belum Didukung Bukti Pengeluaran Riil, Biaya OTC Kemenkominfo Rp227 Miliar Dipertanyakan BPK
Kemenkominfo BAKTI, Sejumlah Komponen Management Fee Tidak Sesuai Ketentuan?