Baca Juga: Merasa Dikorbankan, Terpidana Korupsi Bank SumselBabel, Agustinus Judianto Berharap Keadilan
e. SKRD kemudian disampaikan kepada Wajib Retribusi untuk dilakukan pembayaran sebagai syarat penerbitan IMB;
f. Dokumen IMB akan diberikan oleh petugas Front Office DPMPTSP jika pemohon telah melakukan pembayaran retribusi IMB pada loket Bank BJB dengan memberikan dokumen Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada petugas loket Bank BJB;
g. Pencetakan izin untuk diproses penandatanganan oleh Kepala DPMPTSP (untuk IMB yang memerlukan izin prinsip lokasi ditandatangan oleh Walikota) dan pemberian nomor.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
DPM PTSP Lubuklinggau Tegaskan PT BNS Belum Kantongi IMB
Beranikah Menantu Jokowi, Bobby Nasution, Merobohkan SPBU yang Tidak Memiliki IMB?
Gereja Kasih Yobel Lubuklinggau Belum Miliki IMB
Mengapa Masih Banjir? Pemprov DKI Jakarta Terbitkan IMB Kawasan walaupun Tidak Memenuhi Ketentuan
Pengelolaan IMB Bermasalah, Pemkab Bekasi Kurang Penerimaan Retribusi atas 5 Bangunan Pabrik
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih
Pemkot Bekasi Belum Tetapkan Aturan, Ada Potensi pendapatan Pajak Reklame yang Belum Berizin Rp4,3 Miliar
Pengelolaan PBB P2 Pemkot Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Ada Risiko Kesalahan Penetapan Nilai SPPT
Pemkot Bekasi Tak Punya Mekanisme monitoring, Validasi BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan