Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi

photo author
- Kamis, 2 Desember 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/MichalMarek)
Ilustrasi retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/MichalMarek)

Baca Juga: Merasa Dikorbankan, Terpidana Korupsi Bank SumselBabel, Agustinus Judianto Berharap Keadilan

e. SKRD kemudian disampaikan kepada Wajib Retribusi untuk dilakukan pembayaran sebagai syarat penerbitan IMB;

f. Dokumen IMB akan diberikan oleh petugas Front Office DPMPTSP jika pemohon telah melakukan pembayaran retribusi IMB pada loket Bank BJB dengan memberikan dokumen Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada petugas loket Bank BJB;

g. Pencetakan izin untuk diproses penandatanganan oleh Kepala DPMPTSP (untuk IMB yang memerlukan izin prinsip lokasi ditandatangan oleh Walikota) dan pemberian nomor.

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X