KLIKANGGARAN-- Terpidana dalam kasus kredit macet Bank SumselBabel Agustinus Judianto berharap adanya keadilan. Menurutnya selaku warga negara Indonesia ia belum mendapatkan keadilan. Hal itu diungkapkan Agustinus kepada koordinator KMAKI, Ir Fery Kurniawan.
Dalam kasus kredit macet Bank SumselBabel, Agustinus Komisaris PT Gatramas itu divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 miliar.
"Dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor oleh JPU, namun Hakim PN Palembang melepaskannya karena bukan ranah pidana. Akan tetapi di tingkat Kasasi menjadi 8 tahun dan subsider Rp13,4 miliar", kata Koordinator KMAKI, Ir Feri Kurniawan dalam keterangannya yang diterima Klikanggaran.com, Kamis, 2 Desember 2021.
Menurut Fery, hal itu menjadi atensi bagi KMAKI bagaimana ia ditetapkan menjadi tersangka seolah-olah pelaku tunggal dengan dijerat undang-undang tipikor, sementara proses persetujuan kredit dilakukan manajemen Bank SumselBabel.
Baca Juga: Reuni 212: Titik Menuju Kawasan Patung Kuda dan Monas Ditutup
"Saat proses sidang dan dibebaskan oleh Hakim Tipikor PN Palembang Agustinus menyatakan PT Gatramas di terminated karena PT Rekin bermasalah dengan owner sehingga tidak bisa membayar ke Gatramas. Selain itu terjadi pergantian Direksi PT Rekin yakni Dirut dan Dirops yang menyebabkan Direksi pengganti terminated PT Gatramas Internusa karena selaku supporting kontraktor di 5 proyek PT Rekind yang bermasalah", kata Fery.
"Kontrak di Loksemawe, Donggi, Pusri dan Iskandar Muda bermasalah sehingga Rekind tidak bayar ke Kami kata Agustinus kepada Fery"
Salah satu Direksi yang diganti saat itu sekarang Dirut Pertamina kata Agustinus.
"Dan saya tidak tahu kenapa saya harus menjadi korban kerugian BUMN pak Feri," tutur Agustinus.
Artikel Terkait
Bekas Teller Bank BRI Bobol Rekening Hingga Miliaran, Begini Modusnya!
Bank Rakyat China: Semua Transaksi terkait Crypto Ilegal! Bitcoin dan Kawan-kawan Pun Crash
Pemberian Kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Ada Potensi Kerugian Sekian M?
Sejarah Bank Sumsel Babel, Tiga Kali Berganti Nama, dan Tahunnya Berdiri
Miliaran Kredit Bank Mandiri Pada PT WI Berindikasi Melabrak Sejumlah Peraturan
Bank Sumsel Babel Dinilai Belum Optimal dalam Penyaluran Kredit Pembiayaan ke UMKM
Pengawasan Dalam Penghimpunan Dana Pihak Ketiga Bank Sumsel Babel Belum Memadai