Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Lubuklinggau, mengungkapkan bahwa Gereja Kasih Yobel Lubuklinggau yang beralamatkan di Jalan A. Yani RT 02, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Izin IMB nya belum bisa dikeluarkan, karena belum ada rekomendasi juga dari Kemenag," ujar Kepala DPM PTSP, Hendra Gunawan, Selasa (25-5).
Dikatakan Hendra Gunawan, pihak Gereja hanya mempunyai rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan umat Beragama), namun rekomendasi dari kemenag belum ada.
"Rekomendasi FKUB sudah ada, Kemenag belum ada rekomendasi karena warga sekitar tidak setuju adanya rumah ibadah [Gereja Kasih Yobel-red]," tandasnya.