Kemenkominfo BAKTI, Sejumlah Komponen Management Fee Tidak Sesuai Ketentuan?

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 21:20 WIB
Ilustrasi masalah Komponen Management Fee Kemenkominfo BAKTI (Dok.pexels.com/AneteLusina)
Ilustrasi masalah Komponen Management Fee Kemenkominfo BAKTI (Dok.pexels.com/AneteLusina)

KLIKANGGARAN – Seperti diketahui, pada Tahun Anggaran 2019 Kemenkominfo melalui BAKTI telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3.396.802.336.000. Anggaran ini terealisasi sebesar Rp3.337.931.223.302 atau 98,27%.

Sementara pada Tahun Anggaran 2020 s.d. Triwulan III Kemenkominfo melalui BAKTI telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5.345.172.948.000. Realisasi anggaran sebesar Rp3.017.013.509.632 atau 56,44%.

Realisasi atas Belanja Barang dan Jasa Kemenkominfo BAKTI ini di antaranya digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya. Pengadaan ada sebanyak 146 paket pekerjaan senilai Rp38I.821.487.234.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas komponen RAB dari empat kontrak menunjukkan, terdapat komponen management fee antara 10% dan 15%. Management fee merupakan komponen biaya manajemen/pengelolaan (overhead) dan keuntungan yang biasanya digunakan oleh perusahaan investasi atau perusahaan outsourcing (penyediaan tenaga keija).

Baca Juga: Setelah Tertunda Satu Tahun karena COVID 19, 173 Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Taiwan

Menurut BPK, komponen management fee tersebut seharusnya tidak diperhitungkan dalam kontrak jasa konsultansi karena komponen-komponen yang terdapat di dalam management fee telah diperhitungkan dalam komponen BLP.

Perhitungan management fee pada keempat kontrak jasa konsultansi tersebut menunjukkan, terdapat duplikasi perhitungan biaya social (social charge), biaya umum (overhead cost), dan keuntungan (profit/fee).

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebilian pembayaran atas komponen management fee untuk pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp841.537.500.

Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama BAKTI menyatakan bahwa PPK menerima KAK dan RAB dari Direktorat Layanan TI Badan Usaha, sebagai dasar untuk menyusun HPS untuk masing-masing pekerjaan jasa konsultansi.

Baca Juga: Setelah Masuk DPO, Notaris Erwin Riduan Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir akhirnya Menyerahkan diri

Dari komunikasi yang dilakukan PPK dengan Direktorat Layanan TI Badan Usaha, bahwa penyusunan program untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi terdapat kekurangan anggaran, sehingga perlu dihilangkan beberapa komponen penting, namun diharapkan seluruh pekerjaan jasa konsultasi tersebut tetap dilaksanakan dengan baik.

Komponen tersebut terdiri dari Sewa Kantor, Operasional rapat internal konsultan, beban biaya umum, dan keuntungan perusahaan. Beban sewa kantor dan operasional rapat internal konsultan telah dihilangkan, namun beban biaya umum dan keuntungan perusahaan tetap diperhitungkan. Namun dikarenakan komponen-komponen tersebut adalah penting untuk keberlangsungan pekerjaan.

Maka BAKTI menetapkan persentase maksimal sebagai batas atas, yang BAKTI mengejawantahkan menjadi management fee sebesar 10% sampai dengan 15%.

Baca Juga: Kolaborasi Bakti Sosial Donor Darah di Mappedeceng, 29 Kantong Darah Terkumpul

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X