KLIKANGGARAN – Dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan tol yang telah diakuisisi oleh PT Waskita Karya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai anak perusahaan melakukan pengadaan penyedia jasa dengan menggunakan metode pelelangan terbatas. Akibatnya, mengurangi kesempatan BUJT untuk mendapatkan harga kontrak yang kompetitif.
Hal tersebut terjadi sekurang-kurangnya pada dua BUJT PT Waskita Karya. Antara lain lelang konstruksi BUJT PT PPTR dan lelang konstruksi BUJT PT PBTR.
Hal tersebut mengakibatkan hilangnya kesempatan PT Waskita Karya mendapatkan kontraktor pelaksana yang kompetitif. Alasannya, BUJT PT PPTR dan PT PBTR belum memiliki peraturan dan SOP yang rinci mengenai lelang terbatas.
Baca Juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Bupati Luwu Utara Terapkan Strategi Jemput Bola
Direksi PT Waskita Karya menanggapi bahwa:
a. BUJT PT Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR). Pelaksanaan kegiatan lelang sudah merujuk kepada SOP PT PPTR yaitu: 1) Point IV.S.Prosedur Pengajuan Pengadaan Melalui Seleksi / Lelang; 2) Ditetapkan melalui Metode Lelang Terbatas.
Hal tersebut dikarenakan: a) Klasifikasi Pekerjaan Jalan Tol masuk kriteria pekerjaan yang bersifat komplek; b) Sudah mempunyai pengalaman pekerjaan yang sejenis; c) Nilai Kontrak yang besar; d) Waktu pelaksanaan (ada percepatan); e) Jenis Kontrak seksi 1 & 2 adalah Lumpsum fixed price dan sifat pembayaran adalah turnkey contract; f) Jenis Kontrak seksi 3 dan seksi 4 adalah harga satuan tetap /fixed unit price.
b. BUJT PT Pemalang Batang Toll Road (PT PBTR). PT PBTR menurut hemat kami tidak dapat dikategorikan sebagai BUMN, sehingga pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa tidak mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN. Khusus untuk pekerjaan konstruksi Jalan Tol Pemalang Batang menurut hemat kami memerlukan penanganan khusus.
Baca Juga: Ada Kabar Gembira Buat Pengembang Perangkat Lunak dari Twitter, Apa itu?
Kontra tanggapan atas penjelasan di atas adalah:
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN sebagai induk korporasi memegang kendali atas anak perusahaan dan turunannya, sehingga negara tidak bisa memperlakukan anak perusahaan seperti halnya BUMN.
Akan tetapi, apabila anak perusahaan BUMN mendapatkan penugasan pemerintah, melaksanakan pelayanan umum, atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah, dalam hal ini PT PBTR menerima dana Penyertaan Modal Negara tahun 2015 senilai Rp220 miliar, maka diperlakukan sama dengan BUMN, dan memiliki tanggung jawab kepada negara sebagai pemilik modal.
Baca Juga: Nama Faye Nicolee Mendadak Mencuat, Karena Dikabarkan Pernah Menjebak Vanessa Angel
Artikel Terkait
Waskita Karya Jual 4 Jalan Tol, Demi Memperbaiki Kas Perusahaan?
Karyawan Waskita Karya Diperiksa KPK: Subkontaktor Fiktif
Sekilas tentang Waskita Karya, BUMN Indonesia yang Eksis Sejak Zaman Belanda
Sekilas tentang Waskita Karya, Kondisi Keuangan Perusahaan
Tak ada Kajian Kondisi Finansial, PT Waskita Karya Alami Risiko Likuiditas atas Kepemilikan 17 BUJT
PT Waskita Karya Belum Perhitungkan Risiko dalam Akuisisi, PT WTR Berpotensi Kehilangan Pendapatan