KLIKANGGARAN-- Dugaan korupsi pada proyek tahun jamak 2007-2010 Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan mencuat ke permukaan publik Sumsel.
Ir Feri Kurniawan, pegiat antikorupsi Sumsel, yang mempertanyakan perihal Penyelidikan dugaan mega korupsi proyek tahun jamak Kabupaten Ogan Ilir tahun 2007 - 2010. Pada dugaan korupsi tersebut, menurut Feri negara berpotensi merugi sekitar Rp103 miliar lebih.
Dugaan Mega korupsi tahun jamak Ogan Ilir 2007-2010 ditengarai karena adanya dugaan anggaran APBD siluman pada tahun 2010. Dugaan korupsi tersebut kata Feri kini tengah bergulir di Kejagung.
Baca Juga: Rony Dozer Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung
"Dugaan mega korupsi tahun jamak Ogan Ilir 2007-2010 sangat menyesakkan dada karena potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah", kata Feri Kurniawan seperti pernyataannya yang diterima Klikanggaran.com, Kamis (11/11/21).
Klikanggaran.com selaku portal berita yang juga konsen mengawal anggaran di Indonesia. Tertarik mencari tahu perihal proyek yang disebut tahun jamak.
Dari penelusuran Klikanggaran, pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten tahun jamak (multy years) dilaksanakan sejak tahun anggaran 2007 sampai dengan 2010. Salah satu paket pekerjaan tersebut adalah kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten paket IV tahun jamak yang dilaksanakan oleh PT WMM.
Pekerjaan sesuai kontrak induk Nomor 101/PU-BM.P-PK.PK/JAMAK/OI/V/2007 tanggal 31 Mei 2007, senilai Rp40.444.648.000,00, selama 1440 hari kalender. Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp2.022.232.400,00.
Adapun ruas jalan yang dikerjakan meliputi:
1) Peningkatan jalan dengan batu pecah ruas Penyandingan-Aurstanding
2) Peningkatan jalan dengan perkerasan batu pecah ruas Kota Daro-Sungai Lebung
3) Pembangunan jalan ruas Kota Daro-Pematang Lintang-Sejangko
4) Pembuatan jalan ruas Sejangko-Maju Jaya
5) Peningkatan jalan dengan perkerasan batu pecah ruas H Kohar-Kota Daro.
Di sisi lain, ternyata ada lagi Pekerjaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan Kabupaten/Paket III Tahun Jamak 2007-2010. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT WKS-PT PSM (KSO), sesuai Kontrak Nomor 100/PU.BM.P-PPTK.PK/JAMAK/OI/2007 tanggal 31 Mei 2007, senilai Rp78.318.080.000,00, termasuk PPN 10%. Adapun sumber dana dari APBD Kabupaten Ogan Ilir.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 720 hari kalender, dan masa pemeliharaan selama enam bulan, terhitung sejak tanggal PHO.
Amandemen Kontrak Induk sebanyak tiga kali, terakhir Amandemen Nomor 0742/PU-BM-PPTK.PK/JAMAK.AMD/OI/V/2010 tanggal 26 Mei 2010, tentang perubahan masa pelaksanaan menjadi 1311 hari kalender.
Artikel Terkait
AMPD Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Mawardi Yahya saat Menjabat Bupati Ogan Ilir
Jaminan Proyek Tahun Jamak Ogan Ilir 2007-2010 Diduga Belum Dicairkan
Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Jamkrida dan Tahun Jamak Ogan Ilir Terkesan Jalan Ditempat
Proyek Tahun Jamak Ogan Ilir Disebut Dugaan Korupsi APBD Terbesar di RI
Mayat Wanita Dengan Luka Gorok di Leher, Gegerkan Warga Pemulutan, Ogan Ilir
Remaja Perempuan Di Ogan Ilir Palembang Tewas, Ditusuk Orang Tidak Dikenal
Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Ekowisata Desa Burai di Ogan Ilir, Desa Wisata Terbaik di Indonesia
Penyelidikan Dugaan Mega Korupsi Ratusan Miliar Tahun Jamak Ogan Ilir 2007 - 2010 Seperti Jalan di Tempat