Kasus Pelecehan Mahasiswi FISIP Universitas Riau Ditingkatkan ke Penyidikkan, Ruang Dekan FISIP Disegel Polisi

- Kamis, 11 November 2021 | 21:55 WIB
Kampus FISIP Universitas Riau (fisip.unri.ac.id)
Kampus FISIP Universitas Riau (fisip.unri.ac.id)


KLIKANGGARAN - Kasus pelecehan seksual mahasiswi FISIP Universitas Riau berinisial L, mulai terungkap dan menemui titik terang. Polisi telah meningkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikkan.

Polda Riau, Kamis 11 November telah menyegel ruang kerja Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) berinisial SH.

Informasi penyegelan ruang Dekan FISIP Unri tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Kamis 11 November 2021.

"Ya benar, sudah dilakukan penyegelan, usai dilakukan prarekonstruksi," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Sudah ditahan Rutan Polres Jombang

Penyegelan ruang dekan itu dilakukan setelah penyidik melakukan prarekonstruksi pada Rabu 10 November lalu.

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, dalam prarekonstruksi itu, korban bersama staf dekan dan SH dihadirkan. Hal itu dilakukan demi mempermudah proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum.

"Korban dan diduga pelaku tidak kita pertemukan. Prarekonstruksi dilakukan Rabu (10/11) kemarin. Mulai dari jam 20.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," ungkap Sunarto.

Baca Juga: Fuji, Adik Ipar Vanessa Angel, Bantah Dirinya Dugem Pakai Uang Duka Gala

Sunarto melanjutkan, polisi sudah mengantongi alat bukti serta petunjuk kasus yang dilaporkan L terhadap SH. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.

"Adapun untuk status perkara ini juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Sunarto menegaskan.

Untuk diketahui, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri angkatan 2018 mengaku sudah dilecehkan dosen pembimbingnya berinisial SH.

Baca Juga: Dituding Legalkan Seks Bebas, Nadiem: Sangat Kaget dan Mustahil Melegalkannya

Hal itu terungkap, dalam pengakuan L di media sosial Instagram dengan nama akun @komahi-ur. Pengakuan mahasiswi ini menyebabkan lingkungan kampus gempar.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X