Jakarta,Klikanggaran.com - Paket proyek tahun Jamak Ogan Ilir dengan anggaran Rp324 milyar diduga bermasalah dan putus kontrak. Menurut Auditor BPK RI, dalam audit pelaksanaan pekerjaan tahun jamak (2007-2010) diduga belum dicairkan oleh Pemkab Ogan Ilir.
Paket proyek jamak yg putus kontrak tersebut adalah paket IV dengan kontraktor pelaksana PT WMM dengan nilai kontrak Rp40 miliar. Pemkab Ogan Ilir diperintahkan oleh auditor BPK RI untuk mencairkan jaminan pelaksanaan karena pekerjaan tersebut putus kontrak. Akan tetapi, diduga hingga saat ini pencairan dana jaminan kontrak sebesar 5% dari nilai kontrak belum dicairkan oleh Pemkab Ogan Ilir.
Menyikapi hal itu, Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, turut angkat bicara terkait dugaan belum dicairkannya jaminan pelaksanaan tersebut.
"Apa yang dikatakan oleh salah satu pengusul hak angket terkait proyek tahun Jamak Ogan Ilir bahwa terjadi dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan tahun jamak atau proyek multiyears patut diduga benar adanya," ujar Feri Kurniawan yang juga ahli kontruksi dan peneliti kontrak.
"Saya yakin pembayaran kontrak proyek multiyears senilai Rp324 miliar pada anggaran APBD OI 2007-2010 berpotensi merugikan negara karena diduga proyek yang putus kontrakpun tetap dibayar oleh Pemkab Ogan Ilir kala itu," sambungnya.
Dijelaskan Feri, beberapa paket pekerjaan proyek taun jamak Ogan Ilir terkesan putus kontrak karena diduga salah perencanaan dan kontraktor pelaksana tidak mampu mengerjakan proyek tersebut sehingga jaminan pelaksanaan harusnya dicairkan namun bila jaminan dicairkan maka nilai kontrak akan berkurang dan tidak dapat di cairkan.
"Bila ditelusur dari pernyataan auditor BPK RI dan membandingkan nilai kontrak dengan Perda tahun jamak senilai Rp324 miliar, maka dengan mudahnya penyidik menetapkan kerugian negara termasuk adanya dugaan kelebihan pembayaran Rp103 miliar pada kontrak ke empat," ungkapnya.
Proyek tahun Jamak Ogan Ilir tahun 2007-2010, dengan nilai kontrak Rp324 miliar ini telah menjadi polemik hampir 10 (sepuluh) tahun.
"Akan tetapi terkesan Bupati dan Ketua DPRD Ogan Ilir kebal hukum. Saat inilah penyidik harusnya membuka lebar penyidikan dugaan mega korupsi ini agar masyarakat Sumsel yang sudah apatis dan tidak lagi percaya supremasi hukum terkait tindak pidana korupsi bisa terbantahkan," tandasnya.