Selanjutnya Ditjen SDPPI menyatakan, akan lebih cermat dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa di masa yang akan datang dengan ikut melibatkan pemilik program.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Komunikasi dan Informatika menginstruksikan agar Direktur Jenderal SDPPI memerintahkan:
Baca Juga: Implementasikan Kebijakan KLA, Pemda Sigi Provinsi Sulteng Kunjungi Luwu Utara
a. Sekretaris Ditjen SDPPI supaya lebih cermat dalam memilih cara pengadaan yang sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan.
b. PPK supaya lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Sekretaris Diskominfo Eko Wiyono, Berpeluang Menjabat Kadis Kominfo Batanghari
Forum Ekonomi Digital Kominfo Fasilitasi UMKM Masuki Perdagangan Digital
Gandeng Gojek, Kominfo Agendakan Edukasi dan Pelatihan untuk UMKM
Kominfo Fasilitasi 1.160 Pengembangan Startup Digital
15 Startup Dipilih Kominfo untuk Perkuat Product-Market Fit. Siapa saja Mereka?
Sukseskan Acara Perkemahan Wirakarya Nasional, Diskominfo Provinsi Jambi Lakukan Rapat dengan Bakti Kominfo
Sekilas tentang Pengadaan Sistem Analisis Perdagangan Online Kemenkominfo
Tidak Cermat dalam Penyusunan HPS, Aset Senilai Rp17 M Belum Dikuasai Kemenkominfo
Sekilas tentang Sewa Pusat Pemulihan Bencana Pemantauan Proaktif di Kemenkominfo
Sewa DRC Cloud di Kemenkominfo Tak Sesuai Perpres, Ada Pemborosan Uang Negara Rp5,3 M?