KLIKANGGARAN - Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Sistem Analisis Perdagangan Online Kememkominfo menjelaskan bahwa salah satu undang-undang yang digunakan untuk kegiatan transaksi eletronik dan penyebaran informasi elektronik adalah Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2011 mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pemerintah melalui Kemenkominfo wajib melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat dari penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertulis pada pada pasal 40 ayat 2.
Untuk mencapai tugas ini, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemenkominfo perlu melakukan pemantauan atas penjualan produk pada e-marketplace. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan ini terjadi tanpa melanggar aturan hokum yang berlaku.
Pemerintah Republik Indonesia memiliki kewajiban, salah satunya mengawasi peredaran produk dan melindungi pelaku usaha dalam negeri. Untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam perdagangan online yang sedang berkembang pesat, Kemenkominfo berinisiatif membuat sistem untuk mengawasi transaksi produk berbahaya di berbagai e-marketplace.
Sistem pengawasan dibutuhkan agar dapat mengurangi transaksi di dunia maya yang melibatkan barang-barang berbahaya untuk menjaga keselamatan masyarakat. Apabila peredaran barang-barang tersebut dibiarkan, keselamatan dan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat bisa terancam.
Barang-barang yang termasuk untuk dipantau adalah obat-obatan, bahan olahan pangan, produk kosmetik, dan alat telekomunikasi. Oleh karena itu, selain marketplace sendiri, pemangku kepentingan dalam sistem ini meliputi lembaga terkait yaitu antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ditjen SDPPI.Baca Juga: Relawan Jokowi Ini Mengaku Punya Data Keterlibatan Menteri Atas Mahalnya Tes PCR
Selanjutnya transaksi mencurigakan juga diharapkan dapat dideteksi lebih awal agar tidak memberikan dampak buruk kepada masyarakat luas. Instansi yang terkait dengan penentuan rule awal transaksi mencurigakan adalah Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Maksud dari kegiatan Pengadaan sistem analisis perdagangan online adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dan penindakan produk terlarang dalam kategori obat-obatan, olahan pangan, produk kosmetik, dan alat telekomunikasi. Selain itu juga untuk memantau transaksi yangmencurigakan dalam perdagangan online.
Sasaran dari pekerjaan ini adalah tersedianya infrastruktur dan sistem analisis perdagangan online sesuai dengan rancangan yang telah disusun.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Herman Deru Mulai Sebelum Jadi Gubernur Sumsel, Hingga Tahun 2021
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
a. Menyediakan sistem manajemen pemantauan dan penanganan perdagangan barang terlarang serta transaksi mencurigakan secara online.
b. Menyediakan sistem pengumpulan konten produk dan transaksi pada e-marketplace dengan web crawling dan web scrapping dengan API (Application Programming Interface).
Artikel Terkait
Panglima TNI Terima Kunjungan Kerja Menteri Kominfo RI
Sekretaris Diskominfo Eko Wiyono, Berpeluang Menjabat Kadis Kominfo Batanghari
Forum Ekonomi Digital Kominfo Fasilitasi UMKM Masuki Perdagangan Digital
Gandeng Gojek, Kominfo Agendakan Edukasi dan Pelatihan untuk UMKM
Kominfo Fasilitasi 1.160 Pengembangan Startup Digital
15 Startup Dipilih Kominfo untuk Perkuat Product-Market Fit. Siapa saja Mereka?
Sukseskan Acara Perkemahan Wirakarya Nasional, Diskominfo Provinsi Jambi Lakukan Rapat dengan Bakti Kominfo