b. Kepala Bidang Gedung Bangunan belum melakukan pengawasan atas bangunan yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah terbangun.
Kepala Dinas PMPTSP menyatakan bahwa belum meninjau tarif retribusi secara periodik dan masih mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi nomor 30.A Tahun 2014 Tanggal 1 Oktober 2014.
Kepala Dinas CKTR menyatakan tarif retribusi didasarkan pada harga bangunan, sejalan dengan perkembangan pasar harga bangunan selalu naik, maka perlu dilakukan penyesuaian harga bangunan secara periodik, dan setuju dilakukan peninjauan harga bangunan secara periodik.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan:
a. Kepala DPMPTSP dan DCKTR untuk meninjau ulang tarif retribusi IMB secara periodik sesuai ketentuan;
b. Kepala DPMPTSP untuk menetapkan kekurangan retribusi IMB sebesar Rp665.163.537,23 atas: 1) Bangunan milik PLI sebesar Rp61.849.437,90; 2) Bangunan milik POI sebesar Rp45.865.548,93; 3) Bangunan milik PAM sebesar Rp136.591.211,40; 4) Bangunan milik PAP sebesar Rp371.960.355,00; dan 5) Bangunan milik PIM sebesar Rp48.896.984,00.
Atas rekomendasi BPK tersebut Bupati menyatakan akan memerintahkan Kepala DPMPTSP dan DCKTR untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari setelah LHP diterima.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
K.H. Ma’mun Nawawie, Sang Ulama di Balik Layar, Asal Bekasi yang Mahir dalam Ilmu Falak, Masya Allah
Wali Kota Bekasi Tak Datang Berdialog, Warga Perumahan Bintara Loka Indah Kecewa
Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Mewah Senilai Rp 98 Miliar di Bekasi?
Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih
Pemungutan PPJ Pemkab Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan, Ada Potensi Kekurangan Penerimaan Hampir Rp1 Miliar
Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame
Tidak Optimal dalam Pengendalian, Data Transaksi Usaha WP Pemkab Bekasi Tidak Akurat
PPKM Kabupaten Bekasi Level 1, Mal Terima Pengunjung 100 Persen dari Kapasitas
PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1, Ada 22 Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang harus dipatuhi
Pengelolaan Pajak Hotel Pemkab Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Piutang Rp1 M Berpotensi Tidak Tertagih