Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:43 WIB
Masalah pendistribusian SPPT PBB-P2 dan penagihan PBB-P2 Pemkab Bekasi (Dok.klikanggaran.com/SS)
Masalah pendistribusian SPPT PBB-P2 dan penagihan PBB-P2 Pemkab Bekasi (Dok.klikanggaran.com/SS)

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Bapenda belum optimal dalam pengendalian kegiatan validasi dan pemutahiran database SISMIOP;

b. Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda belum optimal melakukan validasi dan pemutakhiran database SISMIOP; dan

c. NIK e-KTP dan TDP belum digunakan sebagai subjek ID dalam aplikasi SISMIOP.

Baca Juga: Ditanya Mengenai Pengganti Stefan, Celline Evangelista : Saya Realistis Bukan Matrealistis

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa:

a. Proses pendistribusian atau penyampaian SPPT sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, namun permasalahan data wajib pajak menjadi suatu kendala dalam proses penyampaian tersebut hal dikarenakan alamat subjek pajak dan atau objek pajak yang tertera didalam SPPT belum sesuai dengan alamat yang ada sehingga penyampaian atau pendistribusian SPPT menjadi tidak optimal;

b. Atas kepemilikan tanah yang sudah berpindah hak penguasaan dari pengembang kawasan ke investor namun belum semuanya atas nama investor, kondisi ini disebabkan transaksi atas jual beli tanah tersebut dilakukan secara bertahap sehingga untuk proses balik nama belum dapat dilakukan. Ada pula yang masih melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum melakukan proses Akta Jual Beli (AJB). Hal ini mengakibatkan pengembang kawasan belum melakukan pemecahan NOP.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:

a. Menggunakan NIK e-KTP atau TDP sebagai subjek ID dalam aplikasi SISMIOP;

b. Memetakan dan memvalidasi database SISMIOP yang bermasalah, mengambil langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan masalah:

1) Penetapan ganda atas 252 SPPT (Lampiran 1);

2) Informasi WP yang belum lengkap dan nama tidak lazim (lampiran 2);

3) Data objek pajak berupa tanah milik pemerintah atas 10 SPPT (lampiran 3);

4) Data WP yang memperoleh NJOPTKP lebih dari satu untuk 1.040 NOP (lampiran 4);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X