Atas permasalahan tersebut, Direktur PT Inhutani II menyatakan bahwa piutang macet sebagian besar merupakan piutang lama yang berumur lebih dari 15 tahun. Hal tersebut disebabkan PT Inhutani II belum optimal dalam mengelola piutang usaha dan piutang macet.
Beberapa upaya pernah dilakukan antara lain mendatangi alamat yang bersangkutan, namun sudah pindah atau alamat tidak ditemukan. PT Inhutani II juga telah melakukan penagihan maupun konfirmasi melalui surat, namun alamat tidak ditemukan atau surat kembali.
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Inhutani II untuk melakukan hal-hal di bawah ini:
Baca Juga: Overcrowded di Rutan Pelanggaran HAM, AMPPAS Ajak Gubsu Jalan-Jalan ke Rutan
a. Menetapkan pedoman pengelolaan piutang yang di dalamnya memuat prosedur pemberian piutang, pencatatan, penagihan, syarat jaminan, penyisihan piutang, penanganan penagihan piutang, hingga penghapusan;
b. Memerintahkan Kepala Divisi Keuangan dan Manajemen Risiko untuk melaksanakan penatausahaan dan penagihan seluruh piutang usaha sesuai pedoman yang ditetapkan tersebut.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Pengadaan Mobil Bekas PT Inhutani I Ajang Pemborosan Anggaran
Perum Perhutani Belum Kenakan Rp 6,5 M Tarif Uang Letak Kayu Jasa Makloon PT LAP di Gudang Cepu dan Brumbung
Piutang Perhutani pada Pihak Ketiga dan Piutang TGR Berpotensi Tidak Tertagih Minimal Sebesar Rp 150 Miliar
Pengendalian Kredit pada Anak Perusahaan Tak Memadai, Rp 73 M Piutang Perum Perhutani Berpotensi Tak Tertagih
Ada Penyalahgunaan Senilai Rp 1 Miliar Lebih pada Wahana Wisata Perum Perhutani Ranca Upas
Perjanjian Kerja Sama Perum Perhutani KPH Bogor Belum Memadai, Rp 520 Juta Lebih Belum Dibayar PTTN
Penjualan Madu Perum Perhutani pada KPH Bogor Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp 844 Juta Lebih
Perum Perhutani Terlambat Bayar Gedung Zuria dan Wajib Bayar Denda Sebesar Rp1,5 Miliar Lebih
PT Inhutani II Diduga Rugikan Negara atas Pekerjaan Rehabilitasi DAS Provinsi Kalsel
Kerja Sama dengan Koperasi Tak Berbadan Hukum, PT Inhutani II Berpotensi Rugi dalam Pengelolaan Kelapa Sawit