Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui sebelumnya, hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 7 September 2020 atas persediaan kayu di gudang Industri Kayu (IK) Cepu dan Brumbung diketahui terdapat sisa persediaan berupa RST dan Finished Product milik PT Lignum Asia Pacific (PT LAP). PT LAP yang merupakan perusahaan afiliasi dengan PT SA, kedua perusahaan tersebut memiliki alamat yang sama. Direktur PT SA menjelaskan bahwa PT LAP adalah perusahaannya yang lain, yang bekerja sama dengan Perum Perhutani untuk melakukan percobaan pengolahan dan penjualan jati.
PT LAP membeli bahan baku dari Perum Perhutani dan menjasakan pengolahan (makloon) kepada dua pabrik milik Perum Perhutani yaitu IK Cepu dan Brumbung.
Kerja sama antara Perum Perhutani dengan PT LAP dituangkan dalam PKS No.007/KBM IHH-IK/2017 tanggal 1 November 2017. Pada kerja sama tersebut PT LAP sebagai pemilik kayu log Jati di lokasi Pabrik KBM IHH Jawa Tengah yaitu Industri Kayu Brumbung dan Cepu sebanyak 1.000 m3. Objek perjanjian yaitu Perum Perhutani memberikan jasa olah kayu log Jati milik PT LAP menjadi Raw Saw Timber (RST), kemudian Perum Perhutani akan melakukan pengeringan dan Moulding atas RST tersebut. Jangka waktu PKS berlaku sampai dengan 31 Desember 2017.
Baca Juga: Jokowi: Banyak Negara yang Penduduknya Divaksinasi 60 Persen Alami Kasus Lonjakan Covid-19
Selama pelaksanaan kerja sama PKS tersebut mengalami satu kali Addendum dengan Nomor 003/Addendum/KBM-IHH-IK/2017 tanggal 29 Desember 2017 antara lain menyatakan para pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan jasa olah sampai dengan 31 Maret 2018. Namun demikian, sejak tanggal 31 Maret 2018, PT LAP belum melakukan pengambilan atas sisa kayu hasil olahan sampai dengan Tim melakukan pemeriksaan fisik.
Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa atas penitipan tersebut belum dilengkapi dengan Berita Acara Penitipan. Dokumen yang diperoleh atas penitipan tersebut yaitu surat permohonan tempat untuk penyimpanan kayu gergajian yang ditandatangani oleh GM PT LAP pada 26 Februari 2018 ditujukan kepada Senior General Manager KBM IHH Jawa Tengah yang saat ini telah berubah menjadi Project Management Unit Revitalisasi Industri Kayu (PMUR IK) yaitu Sdr IS.
Isi surat tersebut diketahui bahwa PT LAP masih menunggu pembelian kayu dari buyer, sehingga menyampaikan permohonan ijin sementara untuk penyediaan/pemakaian tempat sebagai penyimpanan kayu hasil olahan milik PT LAP di lokasi Industri Kayu Brumbung, namun tidak ada jawaban atas surat dari PT LAP tersebut.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Mendagri, Bahas Rancangan Perubahan Otsus Papua
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 668/KPTS/DIR/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Tarif Biaya Letak Kayu Bundar Jati dan Hasil Hutan Lain, diatur mengenai biaya letak yang dapat dikenakan kepada pembeli atas kayu bundar jati atau hasil hutan lain yang telah dibeli melalui pembelian lelang, dengan perjanjian, penjualan langsung maupun pembelian lainnya dan masih berada di tempat penimbunan kayu (TPK/TPn) milik Perum Perhutani.
Artikel Terkait
Perum Perhutani dan PTPN IX Mengalami Kerugian pada Divre Jateng, Ini Sebabnya
Perum Perhutani Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 114,4 Miliar dari Hasil Kayu di KHDTK Cemoro Modang
Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012
Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani
Perum Perhutani Berpotensi Salah Hitung Volume Inventarisasi pada Areal IPPKH Ruas Tol Cisumdawu dan Japek II
Perum Perhutani Kelebihan Menerima Biaya Penggantian Pelaksanaan IPK Tol Cisumdawu Sebesar Rp 848 Juta
Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan
Perum Perhutani Digugat Pihak Mitra Terkait Pelaksanaan Kerja Sama Industri Kayu