Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, hasil reviu atas Neraca Perum Perhutani Tahun 2018 dan 2019 (audited) diketahui, terdapat peningkatan piutang tahun 2019 pada piutang pihak berelasi sebesar Rp5.793.000.000,00 atau 8,80% dibandingkan tahun 2018.
Piutang pihak berelasi tersebut merupakan piutang yang timbul atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Perum Perhutani sebagai induk perusahaan dengan anak perusahaan yaitu PT PAK, BUMN HL, dan PT Palawi Risorsis.
Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan piutang pihak berelasi tersebut diketahui bahwa pengelolaan kredit penjualan dan pinjaman Perum Perhutani kepada anak perusahaan tidak memadai. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Badan Nasional Standar Pendidik Dibubarkan Kemendikbudristek. Apakah ada penggantinya?
a. Pemberian Kredit Penjualan kepada PT Perhutani Anugerah Kimia (PAK) sebesar Rp67.740.584.244,00 tidak mempertimbangkan kemampuan pelunasan piutang penjualan sebelumnya
b. Piutang pribadi Direksi Palawi periode 2007 - 2012 dicatat sebagai Piutang Perusahaan PT Palawi Resorsis sebesar Rp5.000.000.000,00
c. Monitoring atas pinjaman dana operasional oleh PT Bakti Usaha Menanam Nusantara Hijau Lestari I (BUMNHL I) tidak memadai. Laporan Keuangan Perum Perhutani tahun 2019 (audited) mencatat terdapat piutang PT BUMNHL I atas pinjaman operasional tahun 2019 sebesar Rp300.000.000,00.
Baca Juga: Dua Pejabat Tinggi Vaksin FDA Mengundurkan Diri, Sementara Biden Menyiapkan Suntikan ke-3
Hasil pemeriksaan atas prosedur pinjaman ke anak perusahaan diketahui bahwa Perum Perhutani tidak memiliki kebijakan atau Pedoman Kerja (PK) terkait dengan mekanisme pemberian pinjaman ke masing-masing anak perusahaan.
Artikel Terkait
Perum Perhutani Berpotensi Salah Hitung Volume Inventarisasi pada Areal IPPKH Ruas Tol Cisumdawu dan Japek II
Perum Perhutani Kelebihan Menerima Biaya Penggantian Pelaksanaan IPK Tol Cisumdawu Sebesar Rp 848 Juta
Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan
Perum Perhutani Digugat Pihak Mitra Terkait Pelaksanaan Kerja Sama Industri Kayu
Perum Perhutani Belum Kenakan Rp 6,5 M Tarif Uang Letak Kayu Jasa Makloon PT LAP di Gudang Cepu dan Brumbung