Duh, Histori Tingkat Piutang Usaha PT Inhutani II Bermasalah dan Terus Meningkat?

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:54 WIB
Historis PT Inhutani II dalam kebijakan penagihan piutang (Dok.Twitter.com/@ptinhutani2)
Historis PT Inhutani II dalam kebijakan penagihan piutang (Dok.Twitter.com/@ptinhutani2)

Klikanggaran.com – Untuk diketahui, Laporan Posisi Keuangan PT Inhutani II per 31 Desember 2019 menyajikan nilai Piutang Usaha sebesar Rp4,13 miliar. Sedangkan per 2018 sebesar Rp3,18 miliar.

Kemudian pada tanggal 31 Desember 2018, 2019 serta 30 Juni 2020, PT Inhutani II memiliki saldo piutang usaha bersih per 30 Juni 2020 sebesar Rp2,88 miliar.

Piutang PT Inhutani II ini terdiri atas piutang usaha pihak ketiga dan pihak berelasi dengan nilai per 30 Juni 2020 sebelum dikurangi provisi sebesar Rp16,60 miliar (tahun 2019 sebesar Rp17,85 miliar). Kemudian disisihkan karena penurunan nilai sebesar Rp13,72 miliar.

Baca Juga: CPI, SKK Migas, KLHK, dan DLHK Riau Sepakat Mencari Solusi Pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup Blok Rokan

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan piutang dan penyisihannya di PT Inhutani II diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. PT Inhutani II belum memiliki pedoman terkait pengelolaan piutang secara memadai

b. PT Inhutani II tidak memiliki database pelanggan/debitur dan prosedur persetujuan pemberian piutang

c. Pembentukan atau pengakuan piutang PT Inhutani II tidak memadai

d. PT Inhutani II belum optimal dalam penyelesaian piutang bermasalah (kredit macet)

Baca Juga: Menganiaya Pengunjung Karaoke , Dua Pemuda di Banyumas, Diamankan Polisi

Kondisi di atas menunjukkan risiko kredit atau tidak tertagihnya piutang pada PT Inhutani II cukup tinggi. Hal ini ditunjukkan dari, kemampuan PT Inhutani II untuk mengendalikan dan mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko piutang macet terus menurun.

Hal tersebut dikarenakan PT Inhutani II belum memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai dalam hal pemilihan pelanggan, pengakuan piutang, penagihan, penyelesaian piutang, penyisihan piutang dan perjanjian yang mengikat secara hukum kepada para pelanggan.

Kemudian, secara historis PT Inhutani II mempunyai tingkat piutang usaha bermasalah yang terus meningkat dan tidak dapat dipulihkan. Akibatnya, ada potensi tidak tertagihnya piutang usaha yang seluruhnya telah disisihkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jabar Kahiji, Jabar Juara Umum PON XX Papua, Hatur Nuhun Ka Atlet, Offial, ka Sadayana Weh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X