Jakarta, Klikanggaran.com - Pada tahun 2019, Perum Perhutani merealisasikan pembelian gedung kantor dhi. Zuria Tower dengan nilai realisasi sebesar Rp 224.446.000.000,00. Kementerian BUMN mengesahkan RKAP dan RKAP Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perum Kehutanan Negara Tahun 2019 melalui surat S-834/MBU/12/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang menyebutkan rencana biaya optimalisasi aset sebesar Rp 279,19 milyar. Selanjutnya Keputusan Direksi Nomor 553/Kpts/Dir/2019 tanggal 13 Mei 2019 menetapkan anggaran biaya optimalisasi aset berupa office (kantor Perhutani) sebesar Rp 207,5 milyar.
Direksi Perum Perhutani menyepakati pembelian Zuria Tower dengan PT VIP sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 88 tanggal 26 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp195.000.000.000,00 yang terdiri atas tanah gedung bangunan, bangunan, dan mechanical engineering. Direksi Perum Perhutani memutuskan pembelian Zuria Tower pada rapat direksi pada tanggal 12 Maret 2019. Sebelumnya, rapat tersebut membahas lima alternatif Gedung yang kemudian mengerucut ke tiga pilihan Gedung.
Direksi Perhutani memilih Zuria Tower sebagai Gedung baru Perhutani karena sesuai berdasarkan spesifikasi, harga, lokasi dan lainnya dengan harga penawaran pemilik dhi. PT Visi Investama Properti (PT VIP) sebesar Rp250 Milyar. Berdasarkan hasil kajian KHPP Yufrizal, Denu Kamal dan Rekan Nomor 00644/2.0138/POI/024/1/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, Zuria Tower (tanah, bangunan dan isinya) memiliki nilai pasar sebesar Rp229.844.700.000,00 (belum termasuk pajak) termasuk furniture senilai Rp1.271.200.000,00.
Baca Juga: Pakar Lingkungan Hidup: Kementerian LHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Selanjutnya Direksi Perum Perhutani melakukan negosiasi harga dengan PT VIP pada tanggal 4 November 2019 dan menyepakati harga pembelian Zuria Tower sebesar Rp195.000.000.000,00 (harga sebelum pajak dan biaya terkait lainnya).
Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas pembelian Zuria Tower menunjukkan bahwa:
a. Perum Perhutani terlambat melakukan pembayaran Tahap Ketiga atas Jual Beli Gedung Zuria
b. PT VIP terlambat menyelesaikan perbaikan SLF atas Gedung Zuria
Hal tersebut mengakibatkan Perum Perhutani masih memiliki kewajiban membayar denda keterlambatan atas pengadaan gedung Zuria kepada PT VIP sebesar Rp1.554.000.000,00.
Baca Juga: FLS2N 2021 Bertema Seni Pulihkan Negeri, Peserta Didik Berjuang di Tengah Pandemi
Atas temuan tersebut, Direksi Perum Perhutani tidak sepakat karena menyangkut reputation risk, di mana Perum Perhutani dibantu oleh BPKP dan Kejati melakukan untuk melakukan negosiasi dengan PT VIP. Kemudian telah disepakati Perum Perhutani membayar Rp4.000.000.000,00 setelah diterima SLF dan defect list.
Menurut pendapat BPK, pernyataan Direksi Perum Perhutani tidak tepat dikarenakan :
a. Laporan BPKP Nomor S-730/PW09/4.1/2020 terkait pelaksanaan kegiatan pemberian narasumber dalam rangka perhitungan cost of fund pembelian gedung kantor pusat Perum Perhutani diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2020, sementara denda dan biaya keterlambatan penyesuaian SLF mulai terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2020. Dengan demikian laporan tersebut belum memperhitungkan dampak keterlambatan penyesuaian SLF Zuria Tower yang dilakukan oleh PT VIP karena perbedaan interval waktu; dan
b. Dalam Laporan BPKP tersebut dijelaskan juga bahwa laporan tersebut merupakan pertimbangan bagi Direksi Perum Perhutani untuk mengambil keputusan namun tidak membatasi Direksi Perum Perhutani untuk mengambil keputusan lain.
Artikel Terkait
Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan
Perum Perhutani Digugat Pihak Mitra Terkait Pelaksanaan Kerja Sama Industri Kayu
Perum Perhutani Belum Kenakan Rp 6,5 M Tarif Uang Letak Kayu Jasa Makloon PT LAP di Gudang Cepu dan Brumbung
Pengendalian Kredit pada Anak Perusahaan Tak Memadai, Rp 73 M Piutang Perum Perhutani Berpotensi Tak Tertagih
Ada Penyalahgunaan Senilai Rp 1 Miliar Lebih pada Wahana Wisata Perum Perhutani Ranca Upas
Perjanjian Kerja Sama Perum Perhutani KPH Bogor Belum Memadai, Rp 520 Juta Lebih Belum Dibayar PTTN
Penjualan Madu Perum Perhutani pada KPH Bogor Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp 844 Juta Lebih