Jakarta, Klikanggaran.com - Perum Perhutani sebagai induk holding memiliki peran strategis dalam penyelarasan berbagai aspek bisnis, optimalisasi pengelolaan sumber daya, dan portofolio bisnis. Berkaitan dengan Aktivitas Bisnis (Business Activity) arah pengembangan bisnis perusahaan bertumpu pada dua bisnis utama yaitu Bisnis Organik dan Bisnis Non Organik. Kelompok Bisnis Organik merupakan bisnis utama yang telah diusahakan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan perusahaan di masa datang (Existing Sustainable Business), di mana salah satu di antaranya adalah bisnis wisata.
Bisnis wisata merupakan salah satu produk yang terus ditingkatkan oleh Perum Perhutani, di mana saat ini tidak kurang dari 900 obyek wisata alam yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Jawa Barat dan Banten.
Laporan Keuangan Perum Perhutani tahun 2018 s.d. Juni 2020 menyajikan RKAP dan realisasi pendapatan wisata menjelaskan bahwa wisata yang dikelola oleh Perum Perhutani memiliki kontribusi yang cukup besar setiap tahunnya, meskipun sejak tahun 2018 s.d Juni 2020 realisasi pendapatan wisata masih belum memenuhi target RKAP.
Baca Juga: Dua Medali Perunggu Disabet pada IESO 2021, Ini Dia Tim Indonesia Perwakilan dari Tujuh Kota
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan wisata di Jawa Tengah dan Jawa Barat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Belum seluruh lokasi wisata di wilayah Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah serta Jawa Barat dan Banten menerapkan E-Ticketing System
b. Ada penyalahgunaan uang hasil penjualan tiket oleh oknum pegawai di lokasi wisata Ranca Upas
Baca Juga: Martianus Sinurat: Kementerian LHK dan DLHK Riau Remehkan Institusi Pengadilan!
Hasil pemeriksaan Tim SPI melalui metode pemeriksaan database, dokumen dan permintaan keterangan serta pernyataan dari 23 orang pegawai KBM Ecotourism Divisi Regional Jawa Barat dan Banten periode 2020 menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Ada penggunaan aplikasi tiruan union wisata bernama MPOS untuk mencetak tiket di lokasi WRU
2) Ada penyalahgunaan uang hasil penjualan tiket rata-rata minimal sebesar Rp1.003.000.000,00
Baca Juga: Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Atas hal tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Perum Perhutani akan meningkatkan penerapan E-Ticketing secara menyeluruh untuk semua transaksi termasuk di dalamnya sistem cashless bekerja sama dengan mitra, sebagai tindak lanjut pengembangan penerapan Union E-Ticketing.
Selain itu, Direksi telah memerintahkan kepada Kadivre untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pendampingan terhadap penerapan e ticketing pada lokasi wisata yang dikelola KPH dan KBM serta melakukan rekonsiliasi & opname kas secara berkala, untuk mencegah tindakan kecurangan pada lokasi wisata.
Artikel Terkait
Perum Perhutani Kelebihan Menerima Biaya Penggantian Pelaksanaan IPK Tol Cisumdawu Sebesar Rp 848 Juta
Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan
Perum Perhutani Digugat Pihak Mitra Terkait Pelaksanaan Kerja Sama Industri Kayu
Perum Perhutani Belum Kenakan Rp 6,5 M Tarif Uang Letak Kayu Jasa Makloon PT LAP di Gudang Cepu dan Brumbung
Pengendalian Kredit pada Anak Perusahaan Tak Memadai, Rp 73 M Piutang Perum Perhutani Berpotensi Tak Tertagih