Makassar, Klikanggaram.com-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Bank Sulselbar memberikan fasilitas kredit investasi (KI) dengan total plafon sebesar Rp5.000.000.000,00 kepada YTP, melalui Kantor Cabang Takalar.
Sayangnya, BPK menilai pemberian kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP tersebut belum sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Alhasil, menurut BPK, pengabaian prinsip kehatian-hatian dalam pemberian kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP mengakibatkan penyaluran kredit kepada YTP menjadi Kredit Kolektibilitas 5 (Macet) dan berindikasi merugikan PT. Bank Sulselbar sebesar Rp4.340.064.815,00.
Baca Juga: Misi Bersama Erop dan Jepang BepiColombo Kirimkan Gambar Pemandangan Planet Merkurius. Luar Biasa
Dalam LHP BPK Nomor 66/LHP/XIX.MKS/12/2020, Tanggal: 17 Desember 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait proses pemberian kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP, permasalahan tersebut antara lain
Pertama, persetujuan pencairan fasilitas kredit tidak mempertimbangkan progres fisik atas pekerjaan yang telah dilakukan;
Kedua, terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana dari tujuan awal kredit (side streaming);
Ketiga, analisa proyeksi keuangan debitur tidak mempunyai dasar yang jelas;
Baca Juga: Kejaksaan Harus Ungkap Peran Banwas Soal Dugaan Korupsi PDPDE
Artikel Terkait
Bank Indonesia Menarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari Peredaran, Ini Rinciannya
Peredaran Uang Palsu atau Upal Tinggi, Bank Indonesia Tegal Gelar Sosialisasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
Kejati NTT Kembalikan Rp11,65 Miliar Barang Bukti Korupsi Bank NTT
Stabil Nggak Ya, Nilai Rupiah Minggu Ini? Simak Yuk, Laporan Bank Indonesia
Dilihat dari Laporan Bank Indonesia, Permintaan Kredit Kendaraan Bermotor Meningkat Bulan Ini
Bekas Teller Bank BRI Bobol Rekening Hingga Miliaran, Begini Modusnya!
Bank Rakyat China: Semua Transaksi terkait Crypto Ilegal! Bitcoin dan Kawan-kawan Pun Crash