Pemberian Kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Ada Potensi Kerugian Sekian M?

- Minggu, 3 Oktober 2021 | 07:29 WIB
ilustrasi (Instagram)
ilustrasi (Instagram)

Makassar, Klikanggaram.com-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Bank Sulselbar memberikan fasilitas kredit investasi (KI) dengan total plafon sebesar Rp5.000.000.000,00 kepada YTP, melalui Kantor Cabang Takalar.

Sayangnya, BPK menilai pemberian kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP tersebut belum sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Alhasil, menurut BPK, pengabaian prinsip kehatian-hatian dalam pemberian kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP mengakibatkan penyaluran kredit kepada YTP menjadi Kredit Kolektibilitas 5 (Macet) dan berindikasi merugikan PT. Bank Sulselbar sebesar Rp4.340.064.815,00.

Baca Juga: Misi Bersama Erop dan Jepang BepiColombo Kirimkan Gambar Pemandangan Planet Merkurius. Luar Biasa

Dalam LHP BPK Nomor 66/LHP/XIX.MKS/12/2020, Tanggal: 17 Desember 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait proses pemberian kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP, permasalahan tersebut antara lain

Pertama, persetujuan pencairan fasilitas kredit tidak mempertimbangkan progres fisik atas pekerjaan yang telah dilakukan;

Kedua, terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana dari tujuan awal kredit (side streaming);

Ketiga, analisa proyeksi keuangan debitur tidak mempunyai dasar yang jelas;

Baca Juga: Kejaksaan Harus Ungkap Peran Banwas Soal Dugaan Korupsi PDPDE

Keempat, plafon kredit yang diberikan kepada YTP dianalisa dengan perhitungan kebutuhan pembiayaan yang kurang memadai;

Kelima, dokumen Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) belum sepenuhnya menuangkan hasil rekomendasi Komite Kredit; dan

Keenam, adanya kelemahan pada Core Banking System terhadap skim pinjaman;

Menurut BPK, permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada:

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Sumber: LHP BPK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X