Palembang, Klikanggaran.com-- Peran Badan pengawas atau Banwas dalam perusahaan Daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Perseroan terbatas (UU PT) sangatlah penting. Apapun kegiatan Perusahaan yang menyangkut legal standing, kebijakan perusahaan dan laporan serta saran kepada kepala daerah terkait kebijakan Direksi adalah tanggung jawab Banwas.
Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), meneliti dan memeriksa RKAP merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Banwas mewakili pemerintah daerah selaku pemegang saham.
"Aneh kalau anggota Banwas berkata mereka tidak diajak berembug terkait kinerja perusahaan karena tupoksi Banwas tertuang dalam Perda dan SK penetapan Banwas, serta kehadiran Banwas dalam RUPS", kata Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel dalam keterangannya yang diterima Klikanggaran.com, Minggu (03/10/21).
Tanggung jawab Banwas melekat dengan honor yang diterima Badan Pengawas dari BUMD dan secara ex ofisio Wakil Kepala Daerah menjadi Ketua Banwas.
"Saat kontrak pembelian Gas Bagian Negara KKS Jambi Merang ada 3 Wagub Sumsel yang menjadi Banwas sejak 2010 sampai dengan 2019, namun tiada satupun yang memberi pendapat salah terkait pembelian Gas Bagian negara itu", kata Feri.
Banwas Perusahaan Daerah harus bertanggung jawab penuh menyangkut aspek hukum perdata dan pidana karena Banwas punya hak mengingatkan Direksi dan tidak menyetujui Kebijakan Direksi yang merugikan perusahaan.
Baca Juga: Aktris India, Deepika Padukone, Memenangi Penghargaan Global Achiever untuk Aktris Terbaik
"Kepala Daerah telah mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Banwas dan bila kebijakan perusahaan salah, maka Banwas bertanggung jawab kecuali ada Diskresi Gubernur terkait kebijakan BUMD", kata Feri lebih lanjut.
Kontrak pembelian Gas bagian negara Jambi Merang antara PDPDE dengan PHE Jambi Merang namun tidak tergambar transaksi dan pajak di sana, dan di sinilah peran Banwas mengingatkan Direksi, bahwa kontrak pembelian Gas Jambi Merang adalah kontrak PDPDE.
"PT PDPDE Gas tidak bertransaksi dengan PHE Jambi Merang dan hanya kuasa mengelola kegiatan penjualan Gas bagian negara itu.
"Yang paling krusial adalah pembelian saham sendiri oleh PDPDE dengan nilai US$ 63.750 dan penyerahan saham PT Multi Kreasi Rp2,1 miliar kepada PT DKLN 2018. Siapa Banwas dan bertanda tangan di RUPS menyetujui laporan keuangan PDPDE Sumsel, maka mereka harus dijadikan tersangka pembelian saham milik sendiri", pungkas Feri Kurniawan.***
Artikel Terkait
Ada Upaya Mempailitkan PDPDE Gas untuk Tutupi Korupsi Rp1 Triliun
MAKI Sumsel Pertanyakan Kerugian Negara Rp1 Triliun atas Perkara Korupsi PDPDE
Kejagung Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel
Perkara Korupsi PDPDE Disebut Mangkrak di Kejagung
PDPDE Sumsel Disebut Tak Mampu Jadi Perusahaan Nasional, Feri: Justru Menjadi Alat Para Maling
PDPDE Sumsel Dianggap Lumbung PAD, Bak Gadis Cantik Dirudapaksa
Ir. Feri Kurniawan, Pendongkrak Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel
Sepuluh Tahun Dugaan Korupsi PDPDE Tak Terpantau Auditor BPK RI