Kejati NTT Kembalikan Rp11,65 Miliar Barang Bukti Korupsi Bank NTT

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 19:42 WIB
Jumpa Pers Kejaksaan Tinggi NTT Terkait Pengembalian Uang Negara Rp11,65 Miliar dari Kasus Korupsi Bank NTT (Doc. Kejati NTT)
Jumpa Pers Kejaksaan Tinggi NTT Terkait Pengembalian Uang Negara Rp11,65 Miliar dari Kasus Korupsi Bank NTT (Doc. Kejati NTT)

NTT, Klikanggaran.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pengembalian uang senilai Rp11,65 miliar lebih kepada pihak Bank NTT.

Uang tersebut merupakan hasil sitaan dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp128 miliar. Pengembalian tersebut dilakukan pada Selasa, 7 September 2021.

Penyerahan uang senilai Rp11,65 miliar kepada Bank NTT merupakan uang hasil pengembalian dari beberapa tersangka dalam kasus korupsi Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 lalu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pramuka Peduli Kwarcab Musi Rawas Salurkan Bantuan Ke Masyarakat

"Dalam kasus korupsi tujuan utamanya bukan soal berapa banyak orang yang dipenjarakan tapi soal bagaimana menyelamatkan uang negara sebanyak-banyaknya dalam kasus korupsi," ujar Kajati NTT, Dr. Yulianto, melalui keterangannya.

Menurut Yulianto, penyerahan barang bukti ini masih langkah awal. Selanjutnya, mereka memeriksa dan menindaklanjuti aset-aset yang telah disita.

"Tim yang saya bentuk diketuai Wakajati dan anggotanya Kejari Kota Kupang dan jajarannya ditambah Bank NTT. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya ingin semunya itu berubah menjadi uang dan dimasukkan kembali ke Bank NTT," jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 1.150 Siswa MAN 3 Palembang Ikuti Vaksinasi Covid 19 Tahap Pertama

Dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita barang bukti baik berupa uang tunai maupun barang tak bergerak seperti rumah dan tanah dari 8 orang terdakwa.

Selama proses penyelidikan, uang sitaan itu dititipkan pada rekening penitipan di Bank Mandiri. Pengembalian ini sebagai langkah awal untuk menuntaskan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X