Pekan Baru, Klikanggaran.com-- Bekas pegawai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai, HN (29) membobol rekening nasabah hingga miliaran rupiah.
Awalnya, Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai merasa curiga saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama, Senin (22/3/2021).
Atas kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.
Hasil penyelidikan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan. Transaksi itu terjadi dalam kurun Bulan Januari - Maret 2021.
Baca Juga: Tip Jitu Sandal Swallow Agar Tidak Diambil Orang atau Tertukar
"Tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021) seperti dilansir dari Siagaonline.com.
Menurut Narto, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung an Edrian Nofrialdi (teman tersangka), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.
Setelah penyidik melakukan perhitungan, 8 orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.-
"Tersangka HN ditangkap dirumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu," ujar Narto.
Baca Juga: TNI Buka Pendaftaran Perwira Karier: Ada 77 Jurusan yang Dibutuhkan. Apa saja?
Uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang karena dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi (keluarga).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Artikel Terkait
Penundaan Pemberian Hadiah Simpedes BRI Dinilai Tidak Menghormati Kepercayaan Nasabah
Hadiah Simpedes BRI Tidak Diberikan ke Nasabah, Permensos Dilabrak!
Ombudsman Sumut Didesak Tuntaskan Pengaduan Nasabah Bank BRI
Diduga, BRI Tak Patuhi Proses Pemeriksaan Ombudsman Sumut
Labrak Peraturan Pemerintah, BRI Total Lost Setengah Triliun Rupiah
Quick Win Program Pertashop dan BRI Link : Wali Kota Lubuklinggau Resmikan 14 Titik Pertashop Pertamina
Ombudsman Disebut Tak Berkutik Hadapi BRI Kanwil Sumut