Baca Juga: Aktris India, Deepika Padukone, Memenangi Penghargaan Global Achiever untuk Aktris Terbaik
Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sulselbar Nomor SK/051/DIR/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang SOP KI:
Surat Edaran PT. Bank Sulselbar Nomor SE/013/DIR/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Kebijakan Perkreditan dan Pedoman Standar Perkreditan:
Buku Pedoman Perusaahaan Buku III Kebijakan Manajemen Risiko Kredit PT. Bank Sulselbar SK Direktur Nomor SK/041/DIR/K/IV/2019, Bab V Proses dan
Metode, bagian D.
Dalam LHP BPK di atas, Direksi PT. Bank Sulselbar menjelaskan Kantor Cabang Takalar telah melakukan upaya-upaya penagihan untuk penyelesaian kreditnya dan bersurat kepada debitur untuk memberikan jangka waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 15 Desember 2020, apabila sampai tanggal tersebut belum ada penyelesaian dari Debitur maka akan dilanjutkan melalui proses pengajuan lelang/eksekusi Agunan.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Bank Indonesia Menarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari Peredaran, Ini Rinciannya
Peredaran Uang Palsu atau Upal Tinggi, Bank Indonesia Tegal Gelar Sosialisasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
Kejati NTT Kembalikan Rp11,65 Miliar Barang Bukti Korupsi Bank NTT
Stabil Nggak Ya, Nilai Rupiah Minggu Ini? Simak Yuk, Laporan Bank Indonesia
Dilihat dari Laporan Bank Indonesia, Permintaan Kredit Kendaraan Bermotor Meningkat Bulan Ini
Bekas Teller Bank BRI Bobol Rekening Hingga Miliaran, Begini Modusnya!
Bank Rakyat China: Semua Transaksi terkait Crypto Ilegal! Bitcoin dan Kawan-kawan Pun Crash