Pemberian Kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Ada Potensi Kerugian Sekian M?

photo author
- Minggu, 3 Oktober 2021 | 07:29 WIB
ilustrasi (Instagram)
ilustrasi (Instagram)

Baca Juga: Aktris India, Deepika Padukone, Memenangi Penghargaan Global Achiever untuk Aktris Terbaik

Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sulselbar Nomor SK/051/DIR/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang SOP KI:

Surat Edaran PT. Bank Sulselbar Nomor SE/013/DIR/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Kebijakan Perkreditan dan Pedoman Standar Perkreditan:
Buku Pedoman Perusaahaan Buku III Kebijakan Manajemen Risiko Kredit PT. Bank Sulselbar SK Direktur Nomor SK/041/DIR/K/IV/2019, Bab V Proses dan
Metode, bagian D.

Dalam LHP BPK di atas, Direksi PT. Bank Sulselbar menjelaskan Kantor Cabang Takalar telah melakukan upaya-upaya penagihan untuk penyelesaian kreditnya dan bersurat kepada debitur untuk memberikan jangka waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 15 Desember 2020, apabila sampai tanggal tersebut belum ada penyelesaian dari Debitur maka akan dilanjutkan melalui proses pengajuan lelang/eksekusi Agunan.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: LHP BPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X