Jakarta, Klikanggaran.com – Seperti diketahui, Redaksi telah menayangkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi pada Perum Perhutani. Berdasarkan LHK BPK ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan internal, dan perjanjian kerja sama. Temuan tersebut salah satunya terkait penghitungan volume inventarisasi pada areal IPPKH ruas tol Cisumdawu dan Japek II yang belum didukung Tabel Konversi Klem Tebangan yang mendekati volume riil.
Untuk diketahui, pada tahun 2019, Perum Perhutani melalui Divisi Regional (Divre) Janten melaksanakan Inventarisasi Potensi Kawasan Hutan atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Kehutanan pada wilayah pengelolaan KPH Sumedang dan KPH Purwakarta. Berdasarkan inventarisasi potensi kawasan tersebut, diperoleh total volume inventarisasi berupa volume kayu yang masih terdapat pada areal IPPKH tersebut.
Perum Perhutani telah menyepakati BA Inventarisasi tersebut bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (Unit Pelaksana Teknis KLHK). Hasil pemeriksaan atas volume inventarisasi yang dihitung berdasarkan Berita Acara Inventarisasi menunjukkan permasalahan bahwa:
Baca Juga: Visitasi ke Desa Wisata Kampuang Minang Nagari Sumpu, Ini Kata Menparekraf
1. Volume inventarisasi dihitung berdasarkan Tarif Volume Lokal (TVL) dan dan Tabel Tegakan Sepuluh Jenis Kayu
2. Terdapat perbedaan signifikan antara volume inventarisasi dengan volume produksi
3. Pengujian Tabel konversi dengan mempergunakan hasil cutting test menunjukkan bahwa Tabel konversi tersebut tidak dapat dipergunakan
Kondisi demikian mengakibatkan potensi kesalahan penghitungan kayu pada areal IPPKH Cisumdawu sebanyak 4.740,55 m3 ( 3.244,57 + 1.495,98). Hal tersebut disebabkan Divre Janten menghitung volume inventarisasi dengan mempergunakan Tabel Konversi klem tebangan yang tidak mendekati kondisi potensi lapangan sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Perbedaan signifikan antara RTT dan realisasi produksi pada lokasi IPPKH ruas jalan tol Cisumdawu dan Japek II, disebabkan Tabel Volume Lokal (TVL) yang sudah tidak memadai serta uji petik (cutting test) yang tidak mewakili kondisi tegakan yang ada.
Oleh karena itu, Tabel Volume Lokal (TVL) akan diperbaharui dengan memperhatikan berbagai komponen secara komprehensif guna pendekatan yang lebih akurat atas penafsiran volume kayu dengan realisasi volume hasil tebangan.
BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar menginstruksikan Kadivre Janten untuk menguji Tabel Volume Lokal (TVL) yang dipergunakan kemudian menyusun perbaikan TVL jika hasil pengujian menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Baca Juga: Sektor Ketenagalistrikan Menjadi Perhatian, Pemerintah Sediakan 9000 Sertifikat TKDN Gratis
Atas permasalahan tersebut di atas, Redaksi Klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.
Artikel Terkait
Perum Perhutani dalam Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi, Masih Bermasalah
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Indramayu Tidak Dilaksanakan oleh PT URS
Perum Perhutani Kurang Memahami Potensi Hutannya, Kata Seorang Aktivis
Perum Perhutani dan PTPN IX Mengalami Kerugian pada Divre Jateng, Ini Sebabnya
Perum Perhutani Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 114,4 Miliar dari Hasil Kayu di KHDTK Cemoro Modang
Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012
Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani