Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:34 WIB
Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani Bermasalah (Dok.klikanggaran.com/BKP)
Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani Bermasalah (Dok.klikanggaran.com/BKP)

Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan Kepmenhut No 447 Th 2003, peredaran kayu sonokeling (Dalbergia spp) dan bagian-bagiannya wajib didukung dengan dokumen angkut Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri Appendiks CITES (SATS-LN/CITES).

Permohonan SATS-DN kayu sonokeling untuk keperluan komersial hanya bisa dimohon oleh pemilik Izin Pengedar Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (IEDN), sementara untuk SATSLN oleh pemilik Izin Pengedar Tumbuhan Satwa Liar Luar Negeri (IELN). Dokumen angkut SATS-DN menjadi dasar penerbitan SATS-LN/CITES oleh pemegang izin IELN.

Peredaran tumbuhan sonokeling tanpa dilengkapi SATS-DN dan SATS-LN/CITES dikategorikan peredaran illegal. Penjualan kayu Sonokeling di Perum Perhutani diatur di dalam prosedur penjualan kayu sonokeling yang ditetapkan Direktur Pengembangan dan Pemasaran.

Baca Juga: Bantuan Operasional Masjid dan Musala Senilai Rp 6,9 M, Pengajuan Paling Lambat 12 September 2021

Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kebijakan penjualan kayu sonokeling dan pelaksaaannya diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. Terdapat 9 pembeli kayu sonokeling tidak memiliki izin edar dalam/luar negeri

b. Realisasi penjualan kayu sonokeling secara bundling di KBM penjualan Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak sesuai kebijakan perusahaan

Baca Juga: Visitasi ke Desa Wisata Kampuang Minang Nagari Sumpu, Ini Kata Menparekraf

Atas permasalahan tersebut Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa:

a. Perum Perhutani akan menetapkan kebijakan mempersyaratkan kelengkapan izin edar untuk pembeli sonokeling dari dalam dan luar negeri

b. Terkait dengan kekurangan penjualan bundling jati atas mitra UD Faisal Jati dan PK Nabila Puteri, Perum Perhutani sudah melakukan komunikasi dengan kedua mitra tersebut untuk memenuhi kekurangan pembelian jati sesuai dengan kontrak. PK Nabila Putri sudah membeli kekurangan bundling-nya berdasarkan nomor invoice 44582011041017 tanggal 4 November 2020 senilai Rp13.325.649,00. Sedangkan untuk UD Faisal Jati sudah membeli kekurangan bundling-nya total senilai Rp497.686.942,00 berdasarkan beberapa nomor invoice: 1) Nomor 91442011041104 tanggal 4 November 2020 senilai Rp212.085.060,00; 2) Nomor 91442011061605 tanggal 6 November 2020 senilai Rp88.947.500,00; 3) Nomor 91442011061602 tanggal 6 November 2020 senilai Rp196.654.382,00.

c. Terkait dengan penjualan bundling kayu sonokeling dengan mahoni. Persediaan kayu yang harus segera dijual tidak hanya kayu jati tetapi juga kayu mahoni. Berdasarkan sifatnya, kayu mahoni cepat turun mutu sehingga perlu diambil kebijakan untuk segera dijual agar tidak bertambah rusak. Pembeli yang berminat untuk melakukan bundling kayu jati dengan mahoni akan langsung mengajukan usul ke Divre. Selain UD Sumber Rezeki Rencana berikutnya akan penjualan kayu sonokeling akan tetap dibundling dengan kayu slow moving jati dan rimba.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Gerakan Bantu Keluarga yang Hadir untuk Anak Kehilangan Orang Tua Karena Covid 19

Atas tanggapan dari Direksi Perum Perhutani tersebut, BPK berpendapat bahwa kebutuhan untuk menjual kayu mahoni secara cepat tidak harus mengenyampingkan pelaksanaan transparansi dalam penjualan.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X