Jakarta, Klikanggaran.com - Perum Perhutani saat ini sedang menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan hukum yang diajukan oleh PT Sima Agung (SA) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Latar belakang gugatan tersebut berawal dari Perjanjian Kerja Sama Pengolahan dan Pemasaran Hasil Industri Kayu di Industri Kayu Cepu Nomor 02/SJ/DIVREJATENG/VIII/2018 tanggal 27 April 2018 antara Perum Perhutani dengan PT SA. Pihak yang menandatangani perjanjian awal yaitu Kepala Divisi Regional Jawa Tengah sebagai Pihak Kesatu dan Direktur PT SA sebagai Pihak Kedua.
Jangka waktu perjanjian kerja sama terhitung sejak 27 April 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Obyek perjanjian kerja sama di antaranya berupa Pengolahan kayu bundar jati milik Perhutani yang akan diolah oleh PT SA menjadi produk flamella, fooring, parquet block, Finger Joint Laminating Board (FJLB) dan akan dipasarkan di luar negeri dengan jaminan pemasaran oleh PT SA untuk dan atas nama Perum Perhutani.
Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perjanjian kerja sama dengan PT SA diketahui bahwa:
a. Pelaksanaan kegiatan kerja sama tidak didukung Laporan Rekapitulasi Realisasi Hasil Perhitungan Kerja Sama secara periodic
b. Pencapaian profit margin minimal sesuai kesepakatan tidak dapat ditentukan dan tidak terdapat kejelasan atas status kelanjutan perjanjian kerja sama
c. Perum Perhutani tidak mempertimbangkan nilai jaminan yang diberikan oleh Pihak Mitra saat memasok bahan baku kayu bulat untuk KSO
d. Perum Perhutani menanggung biaya operasional yang seharusnya dibayar oleh Mitra Kerja Sama sebesar Rp2.030.699.250,00
e. Potensi penurunan kualitas dan nilai bahan baku (Log) sisa persediaan KSO yang belum jelas statusnya
f. Adanya gugatan hukum dari PT SA kepada Perum Perhutani terkait dengan pelaksanaan PKS
Baca Juga: Bantuan Operasional Masjid dan Musala Senilai Rp 6,9 M, Pengajuan Paling Lambat 12 September 2021
Atas hal-hal tersebut di atas, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa telah menunjuk SLO sebagai kuasa hukum, untuk menyampaikan jawaban atas gugatan perdata dan mengajukan gugatan rekonvensi yang antara lain menyatakan bahwa pihak yang melakukan wanprestasi adalah PT SA dan bukan Perum Pehutani. Proses perkara saat ini sedang dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya
Artikel Terkait
Perum Perhutani dalam Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi, Masih Bermasalah
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Indramayu Tidak Dilaksanakan oleh PT URS
Perum Perhutani Kurang Memahami Potensi Hutannya, Kata Seorang Aktivis
Perum Perhutani dan PTPN IX Mengalami Kerugian pada Divre Jateng, Ini Sebabnya
Perum Perhutani Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 114,4 Miliar dari Hasil Kayu di KHDTK Cemoro Modang
Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012
Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani
Perum Perhutani Berpotensi Salah Hitung Volume Inventarisasi pada Areal IPPKH Ruas Tol Cisumdawu dan Japek II
Perum Perhutani Kelebihan Menerima Biaya Penggantian Pelaksanaan IPK Tol Cisumdawu Sebesar Rp 848 Juta
Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan