Jakarta, Klikanggaran.com - Berdasarkan IPPKH yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan Perum Perhutani menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (rincian pada Tabel 3.27) terkait pelaksanaan IPK atas IPPKH Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (selanjutnya disebut Tol Cisumdawu).
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Satker Pengadaan Jalan Tol Wilayah I, Dir Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan, Dirjen Bina Marga, Kemen PUPR selaku pihak kesatu dan Kadivre Janten Perum Perhutani selaku pihak kedua. Ruang lingkup PKS meliputi (a) Perencanaan, (b) Penebangan pohon, (c) Penyaradan, (d) Pembagian Batang, (e) Pengukuran, (f) Pemuatan, (g) Pengangkutan, (h) Pembongkaran, pengujian dan pengaplingan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK), (i) Pemasaran, (j) Pembuatan Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Rekapitulasi Laporan Hasil Produksi (RLHP); dan (k) Pembayaran biaya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Atas kesepakatan tersebut, KemenPUPR berkewajiban menyediakan seluruh biaya yang timbul akibat dari penyerahan pelaksanaan IPK kepada Perum Perhutani.
Baca Juga: Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya
Hasil Pemeriksaan atas pelaksanaan IPK Ruas Jalan Tol Cisumdawu oleh Perum Perhutani menunjukkan bahwa biaya pelaksanaan yang dibayarkan oleh Kementerian PUPR lebih besar daripada realisasi pelaksanaan IPK.
Hasil reviu atas PKS yang disepakati kedua pihak, PKS tidak mengatur perihal pengembalian atas kelebihan pembayaran biaya yang timbul atas pelaksanaan IPK. Berdasarkan kronologi dan perhitungan realisasi atas penagihan kepada PUPR, menunjukkan bahwa dengan mempertimbangkan biaya fixed dan variable cost atas realisasi volume produksi kayu, maka realisasi biaya pelaksanaan IPK maksimal yang dapat perhitungkan oleh Perum Perhutani adalah sebesar Rp1.069.647.738,50. Dengan demikian, terdapat kelebihan penagihan sebesar Rp763.998.100,50 (Rp1.833.645.839,00 - 1.069.647.738,50).
Realisasi tersebut termasuk kelebihan PSDH dibayar dimuka sebesar Rp84.062.074,00, sehingga terdapat biaya pelaksanaan IPK yang tidak terealisasi sampai dengan kegiatan IPK selesai sebesar Rp848.060.173,50 (Rp763.998.099,50 + Rp84.062.074,00). Rendahnya realisasi biaya pelaksanaan IPK dipengaruhi volume kayu realisasi yang lebih kecil daripada volume yang ditagihkan sesuai RTT.
Baca Juga: Visitasi ke Desa Wisata Kampuang Minang Nagari Sumpu, Ini Kata Menparekraf
Atas hal tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Perum Perhutani akan melakukan pengembalian uang jaminan pembayaran PSDH sebesar 25% kepada Kementerian LHK melalui Direktorat Iuran Peredaran Hasil Hutan/IPHH dan Direktorat Jenderal PHPL dikarenakan kegiatan tebangan sudah selesai.
Selanjutnya Perum Perhutani akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait penyelesaian pengembalian sisa biaya eksploitasi dari Perum Perhutani kepada Kementerian PUPR.
BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar menginstruksikan Kadivre Janten untuk melaporkan realisasi biaya penggantian IPK dengan Kementerian PUPR, serta berkoordinasi perihal pengembalian kelebihan penerimaan biaya penggantian IPK sebesar Rp848.060.173,50 ke Kas Negara.
Terkait masalah tersebut di atas klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Perum Perhutani dalam Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi, Masih Bermasalah
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Indramayu Tidak Dilaksanakan oleh PT URS
Perum Perhutani Kurang Memahami Potensi Hutannya, Kata Seorang Aktivis
Perum Perhutani dan PTPN IX Mengalami Kerugian pada Divre Jateng, Ini Sebabnya
Perum Perhutani Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 114,4 Miliar dari Hasil Kayu di KHDTK Cemoro Modang
Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012
Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani
Perum Perhutani Berpotensi Salah Hitung Volume Inventarisasi pada Areal IPPKH Ruas Tol Cisumdawu dan Japek II