• Jumat, 29 September 2023

Badan Nasional Standar Pendidik Dibubarkan Kemendikbudristek. Apakah ada penggantinya?

- Rabu, 1 September 2021 | 10:18 WIB
Badan Standart Nasional Pendidikan (bsnp indonesia.org)
Badan Standart Nasional Pendidikan (bsnp indonesia.org)

 

KLIKANGGARAN-Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP resmi dibubarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pembubaran lembaga independen di bawah naungan Kemendikbudristek itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim.


Posisi BSNP dalam melakukan standariasi pendidikan di Indonesia diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Posisi itu berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.


Pasal 234 dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 menjelaskan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.


"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan,” demikian isi pasal 233.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Sanksi Terhadap Wakil Ketua KPK Patut Dikaji


Sementara itu, untuk mengakomodasi keterlibatan publik dalam perumusan standar nasional pendidikan Kemendikbudristek akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto dalam keterangannya menyatakan, Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.


"Kemdikbudristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Anang dalam keterangannya.

 

Editor: Muslikhin

Sumber: KKB dan KKSB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X