c. Berdasarkan data-data yang terkumpul dari PT Palawi Risorsis dan SDM Perum Perhutani, Piutang tersebut sudah terjadi cukup lama, sehingga akan dilakukan upaya penelusuran kepada KAP Husni Muharam yang mengaudit PT Palawi saat transaksi tersebut terjadi. Kemudian Direksi akan menginstruksikan Tim Penanganan Piutang dan Divisi Keuangan, SDM & Umum, dan PAP untuk menindaklanjutinya berdasarkan prosedur penanganan piutang perusahaan.
Baca Juga: Griezmann: Dari Atletico Madrid ke Barcelona, Balik Lagi ke Atletico Madrid
BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar:
a. Melakukan evaluasi atas penjualan penjualan getah pinus kepada PT PAK dengan mempertimbangkan outstanding piutang sebelumnya dan menetapkan jadwal angsuran pelunasan piutang PT PAK;
b. Melakukan upaya hukum terkait penyelesaian piutang Sdr DI dan ATR yang dicatat sebagai piutang PT PR;
c. Menginstruksikan Tim Penanganan Piutang untuk melakukan penagihan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penanganan piutang kantor pusat kepada anak perusahaan
Terkait masalah tersebut di atas klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Perum Perhutani Berpotensi Salah Hitung Volume Inventarisasi pada Areal IPPKH Ruas Tol Cisumdawu dan Japek II
Perum Perhutani Kelebihan Menerima Biaya Penggantian Pelaksanaan IPK Tol Cisumdawu Sebesar Rp 848 Juta
Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan
Perum Perhutani Digugat Pihak Mitra Terkait Pelaksanaan Kerja Sama Industri Kayu
Perum Perhutani Belum Kenakan Rp 6,5 M Tarif Uang Letak Kayu Jasa Makloon PT LAP di Gudang Cepu dan Brumbung