Pihak penerima hibah hanya menerima sisa dana hibah setelah dipotong 50% dan Rp5.000.000,00. Pihak penerima melakukan penarikan seluruh dana hibah dan menyerahkan dana sebesar 50% dan Rp5.000.000,00 kepada pihak pemotong berinisial EH atau kepada SU ketika EH tidak berada ditempat.
Baca Juga: Tempat Apa Sebenarnya yang Diduga Dijadikan Sel Pribadi oleh Bupati Langkat yang Ditangkap KPK?
Sedangkan keterangan dari satu lembaga yang berada di Kecamatan Sariwangi yaitu TKQ/TPQ AT menyatakan bahwa lembaga penerima hibah tidak menandatangani dokumen proposal pencairan dan NPHD. Penerima hibah mendapatkan informasi dari pihak pemotong bahwa dana hibah telah ditransfer ke rekening penerima hibah dan setelahnya akan dilakukan pemotongan dana hibah yang diterima sebesar 50% dari dana hibah yang diterima ditambah Rp5.000.000,00 untuk pembuatan laporan
pertanggungjawaban dan sisanya untuk pihak penerima hibah.
Dana hibah tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pemotong berinisial EH untuk kemudian diserahkan kepada SU.
Lebih lanjut, terdapat perjanjian tidak tertulis antara lembaga penerima hibah bahwa dari dana hibah yang dipotong terdapat alokasi sebesar Rp5.000.000,00 dari setiap penerima hibah untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lembaga penerima hibah.
Hasil penelusuran lebih lanjut proposal pengajuan hibah, monitor usulan hibah untuk yang diambil dari aplikasi Sirampak Sekar, SK Gubernur tentang penerima hibah, proposal pencairan hibah, NPHD, SP2D dan laporan pertanggungjawaban atas 19 penerima hibah yang dananya dipotong oleh pihak tertentu serta konfirmasi kepada administrator atau developer aplikasi SiRampak Sekar yangada di Bappeda, menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gen Halilintar Tak Restui Fuji dan Thariq Halilintar, Wah, Bentar Lagi Bubarkah?
1) Belanja hibah kepada 19 penerima hibah pada empat kecamatan tersebut
dianggarkan pada APBD Perubahan TA 2020.
2) Pencairan dana hibah pada 19 lembaga dilaksanakan di akhir tahun 2020 sesuai dengan SP2D Nomor 937/274/BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020.
3) Terdapat perbedaan nomor rekening dua penerima hibah pada proposal awal
dengan NPHD.
4) Tidak terdapat validasi terkait nomor telepon untuk user dari 13 lembaga yang mendaftar. Ketika lembaga mengajukan usulan, maka lembaga terlebih dahulu
melakukan registrasi untuk masuk ke dalam aplikasi Sirampak Sekar sehingga mendapatkan username dan password untuk dapat mengakses aplikasi.
Setelah melakukan registrasi yang diantaranya menginput Nomor KTP, NPWP, Nomor
Telepon, Alamat Email, username dan password. Kemudian akan dikirimkan kode
OTP melalui SMS Gateway yang dimiliki Bappeda ke nomor telepon yang
didaftarkan sebagai langkah awal memverifikasi username dan password.
Kode OTP hanya digunakan sekali pada saat awal registrasi. Fungsi nomor telepon tersebut juga untuk mengirimkan informasi terkait status usulan yang diajukan melalui aplikasi Sirampak Sekar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jika pengusul tidak menerima kode OTP maka seharusnya sejak awal tidak lolos untuk proses registrasi.
5) Terdapat jeda waktu penginputan yang memungkinkan lembaga diinput oleh
username yang sama secara berurutan.