Korupsi Dana Hibah, Catur Handoko Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 21:22 WIB
Catur Handoko [kanan]  (Klikanggaran/Iyan)
Catur Handoko [kanan] (Klikanggaran/Iyan)

KLIKANGGARAN -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, memvonis Ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko, selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus korupsi dana hibah KTNA Musi Rawas tahun 2020.

Selain itu, Catur Handoko juga diharuskan membayar uang penganti sebanyak 365 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 200 juta kurungan 3 bulan penjara.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara virtual yang diketuai oleh Hakim PN Tipikor Palembang, Sahlan Efendi, dengan anggotanya, Waslam Maksid, dan Ardlan Angg, serta Panitera Pengganti, Barto. Selasa (21/12).

Pada kesempatan itu, terdakwa Catur Handoko menerima vonis tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Baca Juga: Narji Say Yes untuk Masuk PKS

Sebelumnya, Catur Handoko dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau selama 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda sebesar 250 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasi Inteligen, Aan Thomo, mengatakan bahwasanya Kejari Lubuklinggau melalui seksi Pidana Khusus melaksanakan sidang perkara Tipikor dana hibah Penas KTNA Tahun 2020 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas nama terdakwa Catur Handoko bin Asnan Sodiq.

“Catur Handoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Tenggelamkan' Banyak Pertanyaan pada Menko Marinves Luhut Bisar Panjaitan

Seperti diketahui, kerugian negara atas kasus tersebut berdasarkan hitungan BPKP kerugian negara sebesar Rp477 juta. Selain itu, Kejari Lubuklinggau telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Penas KTNA Musi Rawas.

Adapun barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, serta uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X