KLIKANGGARAN -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, memvonis Ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko, selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus korupsi dana hibah KTNA Musi Rawas tahun 2020.
Selain itu, Catur Handoko juga diharuskan membayar uang penganti sebanyak 365 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 200 juta kurungan 3 bulan penjara.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara virtual yang diketuai oleh Hakim PN Tipikor Palembang, Sahlan Efendi, dengan anggotanya, Waslam Maksid, dan Ardlan Angg, serta Panitera Pengganti, Barto. Selasa (21/12).
Pada kesempatan itu, terdakwa Catur Handoko menerima vonis tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Baca Juga: Narji Say Yes untuk Masuk PKS
Sebelumnya, Catur Handoko dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau selama 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda sebesar 250 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasi Inteligen, Aan Thomo, mengatakan bahwasanya Kejari Lubuklinggau melalui seksi Pidana Khusus melaksanakan sidang perkara Tipikor dana hibah Penas KTNA Tahun 2020 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas nama terdakwa Catur Handoko bin Asnan Sodiq.
“Catur Handoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Tenggelamkan' Banyak Pertanyaan pada Menko Marinves Luhut Bisar Panjaitan
Artikel Terkait
Berikut Nama Para Anggota DPRD Muara Enim Yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Pesan KPK Kepada Anggota Dewan di Indonesia, Usai Penetapan 25 Anggota DPRD Muara Enim sebagai Tersangka
Ali Fikri: Berkas Salah Satu Tersangka OTT Muba Lengkap, Akan Segera Sidang di PN Tipikor Palembang
KPK Apresiasi 1.500 Peserta TAPAKSIAPI 2021 Gelorakan Semangat Antikorupsi
Nurdin Abdullah Dijebloskan ke Sukamiskin atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Begini Prosesnya
Ketika Dua Lembaga Bawa Berkas Dugaan Korupsi ke Kejagung RI, Apa yang Terjadi?
Nama Wabup dan Sekda Ditarik dalam Kasus OTT di Muba?
60 Hari Sudah Dodi Reza Ditahan KPK, Berkasnya Belum Juga Lengkap