Oleh karenanya, sambung Boni, yang menjadi pengaduan dari MAKI yakni penetapan besaran nilai bantuan sembako belum memenuhi aspek legalitas formil dan adanya pemborosan keuangan daerah atas duplikasi penerima Bantuan Sembako Misbar dengan bantuan lain sebesar Rp688.000.000.
Kemudian dari pada itu, lanjutnya, terdapat 947 paket sembako yang masih di gudang berpotensi tidak dapat dimanfaatkan karena beberapa jenis sembako sudah mulai rusak.
Baca Juga: Ketika Para Mantan Preman Mengelola UMKM, Bagaimana Ceritanya?
"Sehingga pemborosan keuangan daerah atas penetapan harga satuan sembako pada penyaluran tahap I sebesar Rp169.400.000, dan kelebihan pembayaran atas pembayaran honor kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp46.878.400," tutur Boni.
Akan tetapi, jelas Boni, terdapat hal yang ironi karena surat jawaban dari Pihak APH Kejati Sumsel melalui Asisten bidang tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terkait temuan BPKdi Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2020 dikesimpulkan belum ditemukan adanya indikasi perbuatan korupsi dan bukti-bukti permulaan yang cukup mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Laporan dalam temuan ini belum dapat di tingkatkan ke tahap penyelidikan, kecuali di kemudian hari di temukan bukti-bukti baru," ujar Boni menirukan ucapan Apidsus kejati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar,SH,MH dalam surat jawabannya tertanggal 07 Desember 2021 No B-3687/L.6.5/Fd.1/12/2021 kepada Koordinator MAKI Kota Palembang.
Baca Juga: Duh, Bukannya Untung Malah Buntung, Curi Kabel PLN, Mobil Tersangka Disita sebagai Barang Bukti
Atas jawaban tersebut, Boni beranggapan bahwa tidak bisa berkata-kata atas tindakan Kejati Sumsel. Selain itu, MAKI mengucapkan selamat kepada Disos Kabupaten OKI.
"Kita selaku pelapor mau ngomong apalagi, walaupun itu temuan BPK RI yang memiliki kekuatannya super power dengan temuan temuannya, tapi jika oknum Jaksa tidak menemukan indikasi korupsi sekalipun peluang perbuatan korupsi, kita mau ngomong apalagi, masing-masing sudah melaksanakan tugasnya, ternyata hasinya nihil, baik dari BPK dan institusi Kejaksaan."
“Dalam hal ini secara kelembagaan dan pribadi kami ucapkan selamat kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI yang sebelumnya dalam temuan ini dinyatakan BPK kurang mengawasi dan mengendalikan atas pengelolaan bantuan sosial yang berasal dari dana BTT," ujar Boni.
Dikatakan Boni, turut mengucapkan terimakasih teruntuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang dinilai BPK tugasnga tidak cermat dalam merencanakan dan menetapkan besaran nilai bantuan sembako, kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran yang tercantum dalam LHP BPK anda tidak cermat dalam menjalankan tugasnya, dan terakhir kepada Tim verifikasi dan validasi data Misbar yang juga dinyatakan BPK tidak cermat dalam melakukan pendataan terhadap KPM yang telah menerima bantuan lain selain bantuan sembako.
"Dengan ada pernyataan APH kejati terkait masalah ini tidak bisa dilakukan dalam ranah penyelidikan merupakan angin surga bagi pihak yang dinyatakan dalam kerjaannya diduga tidak beres, menurut saya untuk menghormati keputusan ini alangkah lebih bagusnya hamburkan nasi kunyit panggang ayam,” pungkas Boni mengakhiri.***