KLIKANGGARAN – Dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi ruas Jalan Tol Pemalang-Batang milik PT PBTR dan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kp Melayu milik PT KKDM, masing-masing BUJT menetapkan PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana pembangunan konstruksi. Sedangkan untuk Konsultan Supervisi, PT PBTR menugaskan PT Jakarta Rencana Selaras. Sementara PT KKDM menugaskan PT Virama Karya.
Keduanya bertugas membantu mengawasi pelaksanaan seluruh pekerjaan pembangunan konstruksi. Dan, menjadi partner kontraktor dhi PT Waskita Karya dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak konstruksi.
Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, pada pekerjaan PT Waskita Karya terdapat pekerjaan pelengkap jalan tol yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Hasil pemeriksaan pada PT Waskita Karya atas pekerjaan di lokasi pembangunan jalan tol Pemalang Batang dan Becakayu, menunjukkan permasalahan antara lain:
a. Pekerjaan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan pada ruas Jalan Tol Pemalang-Batang
b. Pekerjaan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan pada ruas jalan tol BekasiCawang-Kampung Melayu (Becakayu)
c. Pekerjaan Pemasangan Pipa Drainase pada ruas jalan tol (Becakayu)
Hal tersebut mengakibatkan nilai investasi konstruksi jalan tol menjadi lebih tinggi minimal sebesar Rp13.998.453.721,01 yang terdiri atas:
a. Sebesar Rp5.784.548.866,59 (Rp2.103.671.653,73 + Rp3.680.877.212,86) pada ruas Jalan Tol Pemalang-Batang;
b. Sebesar Rp8.213.904.854,42 (Rp7.173.025.900,00 + Rp1.040.878.954,42) pada ruas Jalan Tol Becakayu Seksi 1.
Hal tersebut disebabkan karena Konsultan Supervisi kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontraktor, sehingga pekerjaan di lokasi pembangunan konstruksi berbeda dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Sambangi Korban Banjir Garut dan Akan Dirikan Lumbung Sosial