KLIKANGGARAN – Seperti diketahui, PT Waskita Karya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki bisnis utama di bidang bisnis jasa konstruksi, jalan tol, precast, realty, dan energy.
Dalam menjalan bisnisnya itu, PT Waskita Karya telah aktif berpartisipasi dalam mendukung pembangunan infrastruktur Indonesia sejak tahun 1980-an.
Untuk mempertahankan eksistensinya di antara BUMN konstruksi lain, serta dalam rangka mencapai visi dan misinya, PT Waskita Karya telah memiliki tema strategi. Hal ini ditetapkan dalam RJPP 2014-2019 yaitu pengembangan di tahun 2014, Realisasi di tahun 2015-2016, dan Berkelanjutan di tahun 2017-2019.
Untuk mewujudkan tema tersebut, manajemen PT Waskita Karya telah menetapkan kebijakan yaitu tetap fokus pada core business, dengan perluasan pasar baru di bisnis sektor yang masih terkait. Antara lain beton precast, property/realty, investasi di jalan tol dan energi.
Baca Juga: Dikabarkan 52 Orang, Termasuk 6 penyelamat, Diduga Tewas dalam Ledakan Tambang
PT Waskita Karya juga telah menyiapkan Strategic Master Plan yang didukung oleh Sistem Manajemen Waskita (SMW). SMW bertugas memastikan bahwa seluruh proses bisnis telah memenuhi kriteria Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan, Mutu dan Pengamanan (K3LMP).
PT Waskita Karya telah dilengkapi sistem K3L yang cukup memadai dan memiliki sertifikasi internasional. Namun demikian, dalam melaksanakan bisnis utamanya di bidang konstruksi masih mengalami permasalahan terkait keselamatan kerja.
Diperoleh hasil pemeriksaan dokumen dan analisis informasi dari berbagai media. Dalam periode Agustus 2017 s.d 4 Februari 2018, terdapat minimal 15 kecelakaan konstruksi yang melibatkan 7 penyedia jasa.
Dari 14 peristiwa tersebut, 8 di antaranya adalah proyek yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya. Baik proyek yang sudah selesai maupun yang masih dalam proses pengerjaan.
Baca Juga: Pelayanan 'Mobile Clinik' Dinkes Lubuklinggau Diduga Tidak Efektif, Imbas Anggaran Minim!
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Tindakan dan sikap bekerja yang mengabaikan faktor keamanan (unsafe action) dan kondisi lokasi kerja yang membahayakan (unsafe condition) berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan kerja;
b. Pekerjaan pembangunan proyek-proyek PT Waskita Karya mengalami perlambatan;
c. Kredibilitas perusahaan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PT Waskita Karya semakin menurun.
Artikel Terkait
Sekilas tentang Waskita Karya, BUMN Indonesia yang Eksis Sejak Zaman Belanda
Sekilas tentang Waskita Karya, Kondisi Keuangan Perusahaan
Tak ada Kajian Kondisi Finansial, PT Waskita Karya Alami Risiko Likuiditas atas Kepemilikan 17 BUJT
PT Waskita Karya Belum Perhitungkan Risiko dalam Akuisisi, PT WTR Berpotensi Kehilangan Pendapatan
SOP Lelang Belum Rinci, Waskita Karya Tak Dapat Harga Kontraktor yang Kompetitif
Wah, Penyusunan HPS-OE Jalan Tol PT Waskita Karya Ini Nilai Kontraknya Lebih Tinggi Minimal Rp1 Triliun
Perubahan Biaya Investasi PT Waskita Karya atas Tiga Ruas Jalan Tol Ini Menyumbang Tingginya Tarif Tol?