Wah, Penyusunan HPS-OE Jalan Tol PT Waskita Karya Ini Nilai Kontraknya Lebih Tinggi Minimal Rp1 Triliun

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 16:25 WIB
PT Waskita Karya dan jalan tol Becakayu (Dok.bpjt.pu.go.id)
PT Waskita Karya dan jalan tol Becakayu (Dok.bpjt.pu.go.id)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi tol yang dimiliki oleh PT Waskita Karya Toll Road (PT WTR) dan BUTJ-nya, masih dijumpai penyusunan HPS/OE yang belum memenuhi ketentuan.

Hal tersebut terjadi pada minimal tiga BUJT PT Waskita Karya Toll Road dengan uraian sebagai berikut:

a. Penyusunan HPS/OE BUJT PT KKDM. Ada perbedaan antara Harga Satuan Kontrak PT Waskita Karya (Divisi III) dengan Harga Satuan Sub Kontraktor. Kondisi ini mengakibatkan nilai kontrak konstruksi pembangunan Jalan Tol Ruas Becakayu menjadi lebih tinggi minimal senilai Rp142.986.452.288,26 (Rp123.305.103.538,74 + Rp19.681.348.749,52).

Baca Juga: Disepakati, Jalur Angkutan Batubara Lewat Muara Bulian - Tempino - Talang Duku

b. Penyusunan HPS/OE BUJT PT PPTR. Diperoleh informasi bahwa harga satuan pekerjaan yang disepakati dalam SPK subkontraktor jauh lebih rendah minimal senilai Rp136.698.616.037,70 bila dibandingkan dengan harga kontrak antara PT PPTR dengan PT Waskita Karya.

c. Penyusunan HPS/OE BUJT PT PBTR. Hasil pemeriksaan menunjukkan, jumlah harga penawaran yang diajukan oleh PT Waskita Karya pada Paket pekerjaan yang dimenangkannya rata-rata sebesar 95,86 % dari nilai HPS/OE. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar harga satuan masing-masing pekerjaan dalam kontrak, tidak akan berbeda jauh dengan harga satuan dalam HPS/OE.

d. Penetapan Harga Satuan Kontrak Jasa Pengadaan Terpasang pada Proyek Pembangunan Ruas Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu tidak didukung dengan HPS/OE. Hasil pengujian atas SPK subkontraktor yang ditugaskan oleh PT WBP untuk melaksanakan pekerjaan terpasang, terdapat beberapa harga satuan pekerjaan dalam Addendum IV yang nilainya lebih tinggi dari harga satuan yang dibayar kepada sub kontraktor dengan jumlah minimal sebesar Rp546.266.012.507,51.

Baca Juga: Pertamina Sumbagsel Himbau Warga Mampu Gunakan LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

Kondisi tersebut di atas mengakibatkan:

a. Harga pengadaan menjadi lebih tinggi minimal senilai Rp620.169.574.410,58, yaitu senilai Rp142.986.452.288,26 pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Becakayu, senilai Rp136.698.616.037,70 pada ruas Pejagan-Pemalang, dan senilai Rp340.484.506.084,62 pada ruas Pemalang-Batang;

b. Beberapa harga satuan pekerjaan dalam Addendum IV Kontrak Pengadaan Terpasang Konstruksi Jalan Tol Becakayu yang dilaksanakan oleh PT WBP menjadi lebih tinggi senilai minimal Rp549.733.805.715,31 (Rp3.467.793.207,80 + Rp546.266.012.507,51); dan

c. Biaya investasi jalan tol menjadi tinggi, yang berpengaruh kepada penetapan tarif tol.

Baca Juga: Diminta Warga Sidak ke Lapangan Soal Gas 3 Kg, Begini Kata Pertamina

Atas permasalahan tersebut, pihak PT Waskita Karya telah memberikan penjelasan sesuai dengan yang diperlukan. Penjelasan rinci terdapat dalam dokumen baik untuk BUJT PT KKDM, BUJT PT PPTR, dan BUJT PT PBTR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X