KLIKANGGARAN – Seperti diketahui bersama, pada tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter yang mengakibatkan pembangunan proyek-proyek infrastruktur termasuk jalan tol dihentikan sementara.
Kemudian pada tahun 2002, pemerintah melakukan evaluasi untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur tersebut, termasuk pengusahaan jalan tol yang tertunda.
Hasilnya adalah peraturan dan kebijakan terkait jalan tol, serta terbentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menggantikan peran PT Jasa Marga.
BPJT ini berfungsi sebagai regulator jalan tol. BPJT memiliki kewenangan atas Pengaturan, Pengusahaan, dan Pengawasan Jalan Tol. Hal tersebut digunakan pemerintah untuk mendorong program penerusan pembangunan infrastruktur termasuk pengusahaan jalan tol yang sempat terhenti.
Salah satu unit kerja di BPJT adalah Bidang Investasi yang menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pelelangan pengusahaan jalan tol. Selain itu juga pelaksanaan evaluasi investasi terhadap perubahan ruang lingkup pengusahaan jalan tol.
Untuk memudahkan pengendalian atas biaya investasi oleh BUJT, Bidang Investasi telah menetapkan klausul dalam PPJT. Antara lain mengatur biaya investasi yang akan direviu dan disepakati oleh BPJT dan BUJT sebelum pembangunan konstruksi dimulai.
Hal tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan biaya konstruksi yang merupakan nilai terbesar dalam investasi.
Hasil pemeriksaan atas dokumen PPJT diketahui, terdapat minimal tiga BUJT yang melakukan usulan perubahan nilai investasi kepada BPJT pada saat pembangunan konstruksi telah dimulai dan sedang berjalan. Kenaikan biaya antara lain pada:
a. Kenaikan Biaya Konstruksi Jalan Tol Becakayu Seksi I dan Seksi II
b. Kenaikan Biaya Konstruksi Jalan Tol Pejagan-Pemalang
c. Kenaikan Biaya Konstruksi Jalan Tol Pemalang-Batang
Permasalahan di atas mengakibatkan pengendalian nilai investasi konstruksi sebagai salah satu komponen pembentuk tarif tol awal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut disebabkan:
Artikel Terkait
Setelah Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Jalan Tol, Mungkin Anda Perlu Membaca Ini
Kementerian PUPR: Kecepatan di Jalan Tol Sudah Diatur, Jalan Bebas Hambatan 60-100 Km/Jam
Sekilas tentang Waskita Karya, BUMN Indonesia yang Eksis Sejak Zaman Belanda
Sekilas tentang Waskita Karya, Kondisi Keuangan Perusahaan
Tak ada Kajian Kondisi Finansial, PT Waskita Karya Alami Risiko Likuiditas atas Kepemilikan 17 BUJT
Duh, Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim Ditangguhkan Hingga 2024, Tak Jadi Beroperasi Pada Desember 2023
PT Waskita Karya Belum Perhitungkan Risiko dalam Akuisisi, PT WTR Berpotensi Kehilangan Pendapatan
SOP Lelang Belum Rinci, Waskita Karya Tak Dapat Harga Kontraktor yang Kompetitif
Wah, Penyusunan HPS-OE Jalan Tol PT Waskita Karya Ini Nilai Kontraknya Lebih Tinggi Minimal Rp1 Triliun