anggaran

Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya

Jumat, 29 Oktober 2021 | 13:47 WIB
Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan (Dok.Instagram.com/@inhutani3)

KLIKANGGARAN – PT Inhutani III memiliki izin pengelolaan kawasan hutan di areal Kalimantan Selatan untuk areal hutan produksi. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/Menhut-II/2005.

Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT Inhutani III Unit Pelaihari ini, untuk areal Hutan Produksi (HP) seluas 27.500 Ha di Pelaihari dan seluas 15.040 ha Riam Kiwa, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pengelolaan IUPHHK-HTI tersebut, PT Inhutani III kemudian melakukan perjanjian kerja sam dengan beberapa mitra sejak tahun 2012 s.d. 2020. Kerja sama usaha penanaman HTI ini antara lain karet, sengon, jagung.

Baca Juga: Satu Langkah lagi Shesar Hiren Rustavito ke Semi Final French Open 2021, asal Singkirkan Kento Momota

Menurut Laporan Keuangan PT Inhutani III, diketahui bahwa realisasi pendapatan bagi hasil atas kerja sama usaha tahun 2018 s.d. tahun 2020 (Semester I) adalah sebesar Rp1.488.496.578,00.

Namun demikian, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kerja sama usaha PT Inhutani III di areal kerja Kalimantan Selatan diketahui bahwa pelaksanaan kerja sama dengan beberapa mitra belum memadai. Uraian permasalahan tersebut adalah:

a. PT Inhutani III belum menyusun prosedur pemilihan calon mitra. SOP yang telah ditetapkan belum mengatur perihal mekanisme pemilihan mitra, kajian manajemen dan mitigasi risiko. Selain itu, SOP juga belum mengatur persyaratan calon mitra, jangka waktu proses pemilihan mitra, mekanisme perpanjangan kerja sama, serta materi perjanjian kerja sama yang melindungi kepentingan BUMN.

Baca Juga: Shavkat Mirziyoyev Meraih Kemenangan dalam Pemilihan Presiden Uzbekistan

b. Berdasarkan analisa terhadap dokumen perjanjian kerja sama usaha per 30 Juni 2020 diketahui bahwa PT Inhutani III mulai melaksanakan kerja sama usaha pengelolaan tanaman HTI pada tahun 2012 dengan PT Citra Putra Kebun Asri (PT CPKA) yang berlokasi di Pelaihari, Kalimantan Selatan.

Namun demikian, penetapan nilai bagi hasil sebesar 7,5% tidak berdasarkan perhitungan kelayakan nilai investasi, modal kerja, NPV, dan keuntungan untuk masing-masing kerja sama usaha.

c. PT CPKA tidak mampu melaksanakan penanaman tanaman karet sesuai perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Pengangkatan Direksi PT Petro Muba tanpa Izin Bupati, Dewan Komisaris Disebut Tabrak Aturan

d. Tidak terdapat realisasi kemajuan fisik atas kerja sama usaha PT Cahaya Borneo Sukses Agrosindo (PT CBSA) seluas ± 14.800 ha.

e. Realisasi kemajuan fisik KSU PT Srikandi Agro Mandiri tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Halaman:

Tags

Terkini