Sehubungan dengan hal di atas, jika dilihat secara penganggaran, dikarenakan output kegiatan tersebut tidak menjadi Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas maka seharusnya kegiatan tersebut dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa pada rekening Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat. Adapun jika melihat pada tupoksi SKPD, maka untuk pekerjaan tersebut lebih tepatnya dilaksanakan pada Dinas Perkim terkait dengan jalan lingkungan desa/kelurahan bukan pada Dinas PUBM dengan tupoksi jalan kabupaten.
Lemahnya penilaian risiko ini juga terlihat berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan bahwa pekerjaan yang berisiko tinggi tidak menggunakan konsultan pengawas dan/atau konsultan pengawas tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Kondisi ini berdampak pada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, khususnya untuk pekerjaan jalan seperti pekerjaan beton dan aspal, belum terdapat pengujian kualitas yang dilakukan oleh pihak dinas. Pentingnya pengujian kualitas tersebut dalam rangka memastikan bahwa pekerjaan terpasang sesuai dengan spesifikasi sebelum pekerjaan diterima. Hasil secara visual, kualitas pekerjaan terpasang berindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Kemudian, secara uji petik melakukan pengujian kualitas pekerjaan di laboratorium. Pengujian mutu pekerjaan yang dilakukan adalah pengujian kuat tekan untuk beton dan densiti untuk aspal.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa dari 18 paket pekerjaan yang dijadikan sampel, semua paket pekerjaan tersebut atau 100,00% memiliki permasalahan dengan mutu pekerjaan. Mutu pekerjaan terpasang berdasarkan hasil laboratorium tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimintakan kontrak atau spesifikasi teknis yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah berusaha menghubungi pihak terkait, namun belum dapat memberikan klarifikasinya.
Artikel Terkait
Kegiatan Fiktif Bappeda Mamberamo Raya Capai Rp1,5 Miliar
Rp10,3 Miliar Dana TPP Dinas Pendidikan Mamberamo Raya Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Kegiatan Fiktif Ujian Peserta Didik pada Dinas Pendidikan Mamberamo Raya
Rp11,5 Miliar Dana BOS Satdikdas Negeri Mamberamo Raya Tidak Jelas Keberadaanya
Pemborosan Anggaran Tunjangan DPRD Kutai Timur Capai Rp4,8 Miliar
Bobroknya Pengelolaan Anggaran BPKD Mamasa
Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Mamasa Jadi Bancakan Setiap Tahun
Rp60 Miliar Sisa Dana DAK Mamasa Dialihkan ke Belanja DAU dan Pembayaran Utang 2021
Rp4 Miliar Hibah KONI Kutai Kartanegara Belum Ada Bukti Pertanggungjawaban!
Lebih Bayar Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Capai Miliaran Rupiah