KLIKANGGARAN -- Neraca per 31 Desember 2022 Pemerintah Kabupaten Mamasa menyajikan saldo Kas di Kas Daerah senilai Rp511.211.023,79. Dalam rangka untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah disusun oleh pemerintah daerah, terdapat sumber dana yang diperoleh antara lain dari pendapatan daerah dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi tersebut diantaranya Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik), Dana Insentif Daerah (DID), Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan Bantuan Keuangan Provinsi.
Setiap penerimaan dana transfer yang masuk ke rekening Kasda tersebut, digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan aturan dan kebijakan serta jelas peruntukannya.
Berdasarkan ketentuan penggunaan sisa dana transfer pemerintah pusat dan provinsi diketahui bahwa sisa DAK Fisik, DAK Non Fisik, DID, PEN, dan Bantuan Keuangan Provinsi akan menjadi SiLPA untuk mendanai kegiatan pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, sedangkan apabila masih terdapat sisa dana atas DAK Fisik, DAK Non Fisik, DID, PEN, dan Bantuan Keuangan Provinsi tahun sebelumnya maka akan diperhitungkan untuk dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen dan laporan penerimaan, penyaluran/realisasi, dan sisa dana DAK Fisik, DAK Non Fisik, DID, PEN, dan Bantuan Keuangan Provinsi sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, diketahui bahwa terdapat sisa dana DAK Fisik, DAK Non Fisik, DID, PEN, dan Bantuan Keuangan Provinsi yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dana transfer Pemerintah Pusat/Provinsi karena terdapat belanja yang bersumber dari DAU dan pembayaran utang belanja yang tidak didukung dengan sumber pembiayaan yang rasional sehingga menggunakan sisa dana DAK Fisik, DAK Non Fisik, DID, PEN, dan Bantuan Keuangan Provinsi yang masih tersedia di RKUD untuk merealisasikannya.
Adapun rincian sisa dana transfer Pemerintah Pusat/Provinsi yang digunakan tidak sesuai tujuan penggunaan dana yaitu senilai Rp61.962.332.872,00 (Rp21.233.496.128,00 dari dana DAK Fisik + Rp10.559.852.347,00 dana DAK Non Fisik + Rp50.802.100,00 dana DID + Rp29.856.335.652,00 dana PEN + Rp261.846.645,00 dana Bankeu).
Sisa dana-dana tersebut telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dana transfer Pemerintah Pusat/Provinsi antara lain pembayaran utang belanja tahun 2021 dan kegiatan-kegiatan TA 2022 yang seharusnya dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Atas daftar utang belanja per 31 Desember 2022 diketahui masih terdapat kegiatan DAK Fisik, DAK Non Fisik, DID, PEN, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebelum TA 2022 dan TA 2022 yang telah selesai 100% pada delapan SKPD namun belum dibayarkan sampai 31 Desember 2022 sehingga menambah utang belanja dan membebani anggaran belanja tahun berikutnya senilai Rp60.138.257.720,91.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Kasubag Program BPKD Mamasa, Yoel Pualangi, dan Bendahara Pengeluaran BPKD Mamasa, Irman, namun belum memberikan tanggapan atas klarifikasinya.
Artikel Terkait
RSUD dr. P. P. Magretti Gunakan Langsung Milyaran Dana Retribusi Kesehatan
Sederet Temuan Pegelolaan Dana BTT di BPKD Kabupaten Tambrauw, Simak!
Dinas PUPR Taliabu Bayar 100 Persen Proyek Semi Fiktif Pembangunan Masjid Desa Gela
Kegiatan Fiktif Bappeda Mamberamo Raya Capai Rp1,5 Miliar
Rp10,3 Miliar Dana TPP Dinas Pendidikan Mamberamo Raya Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Kegiatan Fiktif Ujian Peserta Didik pada Dinas Pendidikan Mamberamo Raya
Rp11,5 Miliar Dana BOS Satdikdas Negeri Mamberamo Raya Tidak Jelas Keberadaanya
Pemborosan Anggaran Tunjangan DPRD Kutai Timur Capai Rp4,8 Miliar
Bobroknya Pengelolaan Anggaran BPKD Mamasa
Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Mamasa Jadi Bancakan Setiap Tahun