Tak Jadi Aset Tetap, Rp31,2 Miliar Pekerjaan Dinas PUBM Musi Rawas Gagal Perencanaan

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:43 WIB
Aset Bermasalah
Aset Bermasalah

KLIKANGGARAN -- Diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2023, Dinas PUBM menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp285.432.553.604,00 dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 telah direalisasikan sebesar Rp284.865.673.411,22 atau 99,80% dari anggaran. Jika dilihat dari proses penyusunan anggaran, maka perencanaan anggaran merupakan salah satu tahapan awal untuk kegiatan operasional pemerintah. Perencanaan anggaran belanja menjadi instrumen atau alat dalam mengevaluasi dan memonitor kinerja pemerintah untuk mencapai visi misi yang akan dicapai. Anggaran daerah yang tergambar di dalam APBD adalah alat kebijakan penting pemerintahan daerah. Hal ini menempati posisi utama untuk mengembangkan efektivitas serta kompetensi pemerintah daerah dan bisa membantu pemerintah dalam mengambil suatu keputusan.

Proses perencanaan kegiatan pada Dinas PUBM Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diawali dengan perencanaan anggaran. Perencanaan anggaran mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya Dinas PUBM menyusun Rencana Kerja (Renja) untuk menafsirkan Renstra agar sasaran dan target dapat tercapai. Renja digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah untuk penyusunan APBD dan sebagai dasar pengusulan program/kegiatan yang akan dibiayai APBD Kabupaten Musi Rawas.

Salah satu jenis program/kegiatan yang diusulkan oleh Dinas PUBM adalah Program Penyelenggaraan Jalan pada Sub Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota. Program/kegiatan yang diusulkan sebaiknya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas PUBM serta mendukung salah satu dari sembilan program prioritas yang ada pada RPJMD, yaitu jalan mulus merata. Dalam mendukung program tersebut, Dinas PUBM mengusulkan program/kegiatan pekerjaan jalan yang kemudian disampaikan kepada

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Setelah itu dilaksanakan rapat pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif. Eksekutif diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas PUBM serta Kepala SKPD lainnya. Pada rapat tersebut, pagu anggaran dan program/kegiatan yang diusulkan masih bisa berubah. Atas perubahan tersebut dibuatkan berita acara kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Adapun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas PUBM Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 53 Tahun 2021 adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan Jalan, Jembatan dan Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang￾Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 9.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 762/KPTS/PU-BM/2016 tentang Penetapan Status Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Musi Rawas diketahui bahwa jumlah ruas jalan pada Kabupaten Musi Rawas adalah 147 ruas. Berdasarkan analisis dan reviu Renstra Dinas PUBM 2021-2026 diketahui bahwa salah satu indikator kinerja utama (IKU) sebagai tolak ukur pencapaian kinerja dari Dinas PUBM yaitu dengan persentase panjang jalan yang mantap dan persentase jalan yang terbangun. Atas indikator tersebut, rumus perhitungan/penjelasan yaitu dengan panjang jaringan jalan kabupaten keseluruhan. Sesuai dengan indikator tersebut maka tupoksi atas pengerjaan jalan kabupaten ada pada Dinas PUBM.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Rekayasa Teknik dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dinas PUBM diketahui bahwa pihak Dinas PUBM telah menyiapkan data prioritas kegiatan. Prioritas tersebut berupa usulan dinas yang digunakan untuk proyeksi tahun depan. Kegiatan yang diusulkan merupakan kegiatan yang berada pada ruas jalan kabupaten sesuai dengan SK ruas jalan kabupaten yang dapat diidentifikasi dengan adanya kode ruas jalan pada nama kegiatan tersebut. Oleh karena itu, untuk nama kegiatan yang tidak tertulis kode ruas jalan merupakan kegiatan yang bukan diusulkan oleh dinas dan tidak berada pada ruas jalan kabupaten sesuai SK ruas jalan kabupaten.

Hasil reviu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan pergeseran penjabaran APBD diketahui bahwa pagu anggaran untuk Sub Program Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota pada DPA Induk senilai Rp153.970.000.000,00 dengan jumlah kegiatan sebanyak 109 kegiatan. Kemudian, pada DPPA nilai pagu tersebut berubah menjadi Rp306.257.040.104,00 dengan jumlah kegiatan sebanyak 196 kegiatan. Kemudian pada DPPA setelah pergeseran anggaran terakhir (setelah APBD Perubahan), nilai sub program tersebut berubah menjadi Rp312.561.334.104,00 dengan jumlah kegiatan sebanyak 199 kegiatan.

Jika dilihat dari pihak yang mengusulkan, maka dari 199 paket tersebut sebanyak 83 paket merupakan murni usulan Dinas PUBM. Sedangkan kegiatan lainnya merupakan dari usulan desa 88 paket, Bantuan Gubernur (Bangub) 11 paket, hasil Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 14 paket dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 3 paket. Hasil RKPD yang dimaksud adalah setelah selesainya tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan kemudian dilaksanakan rapat usulan RKPD yang diikuti oleh pihak kecamatan yang menyampaikan usulan prioritas kegiatan di kecamatan yang bersangkutan untuk diakomodir oleh SKPD terkait.

Berdasarkan data pada tabel di atas, dari 102 kegiatan usulan Desa dan Hasil RKPD pada DPPA Pergeseran, sebanyak 94 kegiatan diantaranya merupakan kegiatan Rekonstruksi Jalan. Kegiatan terdiri dari usulan desa sebanyak 80 kegiatan dengan pagu Rp36.051.055.104,00 untuk peningkatan jalan desa dan jalan kelurahan dan hasil RKPD sebanyak 14 kegiatan dengan pagu Rp28.383.300.000,00 merupakan kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Dalam Kecamatan.

Atas 94 kegiatan rekonstruksi jalan dari usulan desa dan Hasil RKPD pada DPPA Pergeseran tersebut bukan merupakan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan dan/atau tugas pokok dan fungsi Dinas PUBM. Selain itu, sebagian besar dari 94 kegiatan rekonstruksi jalan tersebut dianggarkan dalam Belanja Modal yang mana output hasil kegiatan tidak dapat dicatat sebagai Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat sebanyak 85 paket pekerjaan jalan yang bukan merupakan jalan kabupaten. Pekerjaan tersebut merupakan pembangunan dan rekonstruksi jalan desa dan jalan kelurahan. Adapun nilai paket pekerjaan sebesar Rp37.139.227.000,00 yang terdiri dari Belanja Modal sebesar Rp31.229.227.000,00 dan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp5.910.000.000,00.

Jika dilihat dari perencanaan anggaran, maka anggaran Belanja Modal untuk pekerjaan jalan desa dan kelurahan tidak tepat karena output atas pekerjaan tersebut tidak menjadi aset pemerintah daerah. Selain itu, terhadap kondisi tersebut di atas secara tidak langsung akan menambah load pekerjaan di Dinas PUBM yang membebani Dinas PUBM dalam melaksanakan tupoksinya. Kondisi ini berisiko kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUBM akibat sumber daya yang tidak memadai. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan tersebut di atas, seharusnya pekerjaan yang bukan merupakan jalan kabupaten dan tidak akan menjadi Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada SKPD teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih relevan.

Untuk diketahui, perencanaan penentuan paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas pokok menunjukkan terdapat pelaksanaan pekerjaan jalan desa yang dilakukan oleh Dinas PUBM dengan anggaran Belanja Modal untuk Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan nilai pagu sebesar Rp31.259.227.000,00 untuk 70 paket pekerjaan. Pekerjaan tersebut memang merupakan pekerjaan jalan desa dengan lebar rata-rata 3 meter sampai 3,5 meter. Dinas PUBM merencanakan pembangunan jalan menggunakan beton dengan mutu fc’20. Namun demikian, perencanaan tersebut belum didukung dengan analisis teknis kebutuhan di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X